Dibaca 222 AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri dan pemalsuan tanda tangan pejabat nonjob di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus bergulir. 8 dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatan atau nonjob berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang pemberhentian ASN dari jabatan administrator dan pengawas … Lanjutkan membaca Marwah Gubernur Jambi Dipertaruhkan, Siapa Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri dan Ttd Pejabat Dicopot dari Jabatannya
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan