AMPAR.ID, JAMBI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti membantah isu yang berkembang ditengah masyarakat jika pasien/peserta BPJS Kesehatan hanya mnedapatkan perawatan tiga hari di rumah sakit.
“jadi barangkali terkait dengan isu hanya 3 hari itu sepenuhnya tidak sesuai, jadi penjaminan sesuai dengan indikasi medis kemudian juga obat-obatan itu sesuai dengan indikasi medis,” katanya kepada ampar.id belum lama ini.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Jambi, Korban Akan Diberangkatkan ke Malaysia Berhasil Digagalakan
Penjaminan dari BPJS kesehatan, Kata Sri, berdasarkan indikasi medis baik itu perawatan di rumah sakit, tindakan kemudian juga obat-obatan yang diberikan kepada peserta.
“dan tentunya kami sampaikan bahwa untuk hari rawat itu tidak ada batasan hari rawat atau perawatan diberikan sesuai indikasi medis,” tambahnya.
BPJS Ksehatan Jambi Jalin Kerjasama 22 Rumah Sakit: Kepesrtaan 1,6 Juta Jiwa
Ia juga memberikan layanan penganduan kepada msayarakat peserta BPJS Kesehatan jika menemukan kendala dilapangan.
“jika ada kendala atau permasalahan yang peserta kita dapatkan ketika mendapatkan layanan baik di faskes tingkat pertama maupun fasilitas tingkat lanjutan, peserta dapat menghubungi petugas BPJS 1 dan itu untuk nama dan nomor telepon petugas itu sudah kita sampaikan melalui poster yang ditempelkan oleh seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan atau bisa juga disampaikan melalui call center kita 165,”tegasnya.
Sri Widyastuti juga mengungkapkan untuk kepesertaan di wilayah kerjanya sampai dengan 1 Juni 2023 itu mencapai angka 1,6 juta jiwa atau 86 persen.
“memang masih menjadi PR karena masih jauh dari angka progres pencapaian Universal Health Coverage (UHC) diangka minimal 95 persen, untuk fasilitas kesehatan sendiri yang sudah bekerjasama BPJS kesehatan dengan 22 rumah sakit, kemudian 170 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan apotek rujuk balik ada 14 apotek,” ujarnya
(jp/min)
Diskusi tentang inipost