AMPAR.ID – Menghindari Penyelewengan dan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Petahana atau Kepala Daerah Saat Momen Pilkada 2020.
Tito menjelaskan, Dimasa Pandemi Covid -19 ada tiga poin yang harus dipatuhi.
“yang ingin saya sampaikan, terkait Bansos Bergambar Kepala Daerah Serta sanksi bagi ASN yang melanggar pada Pilkada serentak tahun 2020” kata Tito, bersama puluhan awak media di jambi , Rabu (26/8)
Menurutnya, Pertama, Untuk kesehatan otomatis ada alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas kesehatan penanganan penyebaran, maupun pencegahan sampai dengan treatment itu masuk dalam peningkatan kapasitas kesehatan
Selanjutnya, Yang kedua juga menimbulkan masalah sosial, karena adanya PHK, bertambahnya masyarakat yang kesulitan, maka otomatis pemerintah memberikan bantuan baik tunai maupun non tunai
Kemudian kata Tito, Yang ketiga menghidupkan ekonomi, agar tidak mati dan perlu diberikan stimulan – stimulan baik bentuk kebijakan maupun dalam bentuk bantuan, seperti kebijakan misal mengurangi retribusi pajak
Tegas Tito, Terkait bansos bergambar kepala daerah namun tidak menggunakan identitas dari kepala daerah, “Jadi baik nama, gambar tidak boleh digunakan, yang dibolehkan konstitusi nya, misalnya bantuan sosial dari Kabupaten A”, jelasnya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dari Mendagri dapat memberikan sanksi mulai dari teguran sampai bertahap
“Tentu saya meminta kepada petahana yang ingin mulai berkontestasi dalam pilkada tidak menggunakan identitas pribadi dalam bansos, tapi bansos nya tidak boleh stop dan harus tetap dilaksanakan.”jelasnya
“Untuk ASN yang melanggar juga akan diberikan teguran hingga dilaporkan dan diterbitkan ke KASN”, Tutup Tito. (dr)
Diskusi tentang inipost