AMPAR.ID – Menteri KeuanganR RI Sri Mulyani, mengatakan integritas kepala daerah dalam mengelola pemerintahan maupun anggaran yang dipasrahkan kepada mereka masih buruk. Ini tercermin dari jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Data yang dimilikinya, ada 127 kepala daerah yang menjadi narapidana korupsi. Data itu terkumpul dari periode 2004-2021.
Lalu berapa gaji kepala daerah hingga mereka masih menumpuk kekayaan dengan korupsi?
Sebagai informasi saja, besaran gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/ Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/ Dudanya Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 26 Juli 2000 lalu itu, besaran gaji pokok kepala daerah dibedakan menjadi empat, yaitu;
1. Gubernur dengan gaji Rp3 juta per bulan
2. Wakil gubernur dengan gaji Rp2,4 juta per bulan
3. Walikota atau bupati dengan gaji Rp2,1 juta per bulan
4. Wakil bupati atau wakil walikota Rp1,8 juta per bulan
Selain gaji pokok, para kepala daerah dan wakilnya itu juga diberikan hak berbentuk tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan yang berlaku pada PNS. Dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan kepala daerah diatur sebagai berikut;
1. Gubernur Rp5,4 juta per bulan
2. Wakil gubernur Rp4,32 juta per bulan
3. Bupati/walikota Rp3,78 juta per bulan
4. Wakil bupati/walikota Rp3,24 juta per bulan
Para kepala daerah tersebut juga diberi fasilitas lain. Pertama, penunjang operasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besaran penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
A. Gubernur dan Wakil Gubernur
1. Sampai dengan Rp15 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
2. Di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar besaran penunjang operasional paling rendah Rp262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen
3. Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75persen
4. Di atas Rp100 milyar sampai dengan Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
5. Di atas Rp250 milyar sampai Rp500 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen
6. Di atas Rp500 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
B. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
1. Sampai dengan Rp5 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
2. Di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
3. Di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen
4. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
5. Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp150 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
6. Di atas Rp150 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Sumber: CNN Indonesia
Diskusi tentang inipost