AMPAR.ID – Menikah di era adaptasi kebiasaan baru Covid-19 banyak hal yang perlu dipahami, tak lain mengenai protokol kesehatan.
Di kota Jambi misalnya, kantor kementerian agama (kemenag) melalui kantor Urusan agama (KUA) Kecamatan telanai pura mencatat ada rata-rata 60 pemohon setiap bulannya yang mengajukan permohonan melangsungkan pernikahan.
“angka pernikahan biasa-biasa saja, dan masih banyak yang menikah karena sempat terhalang beberap bulan terakhir karena dampak Covid-19”.Nur Yanis, staf KUA kecamatan Telanaipura, kepada ampar.id Kamis, (16/7)
Lanjutnya, untuk melaksanakan pernikahan masih diperbolehkan, namun yang dilarang itu adalah pesta /resepsi dirumah.
“yang dilarang itu pesta di rumah kalau pernikahan tidak dilarang, untuk resepsi itu baru dibatasi sesuai protokol kesehatan covid-19”.katanya
Lanjutnya, ada beberapa hal perlu dipatuhi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan melaksanakan pernikahan.
“Ada beberapa tahapan memang ada perbedaan antara normal sama sekarang ini, yang biasanya tidak usah pakai masker ataupun sarung tangan, sekarang pakai sarung tangan dan pakai masker, dan protokol kesehatan covid-19 lainnya”.katanya .(kjcom)
Yur yelis juga mengatakan, Yang hadir di waktu akad nikah sekarang dibatasi hanya 10 orang.
Kalau yang nikah KUA kec.Telanaipura ini perbulan ya rata-rata 60 Orang itu tidak ada perubahan.
Ibuk Nur yanis, Jelasnya, Kalau yang nikah di bawah umur 20 tahun sudah tidak ada dan boleh dikatakan hanya 1% lah dari 60 orang cuman paling ada 1 orang, itupun tidak boleh langsung nikah kami buat penolakan setelah itu dia mengurus dinspasi nikah ke pengadilan agama, setelah dapat izin dari pengadilan agama baru dia bisa nikah.
“Ke depannya ya mudah-mudahan kita bisa melakukan pernikahan seperti biasanya dan covid 19 juga cepat hilang dan bisa melakukan resepsi pernikahan seperti biasanya.tutupnya,” (NA)
Diskusi tentang inipost