AMPAR ID, Jambi – Wali Kota Jambi Syarif Fasha memimpin langsung rapat bersama di Aula Griya Mayang, Rabu (25/1/2023), mengenai persoalan angkutan batu bara yang sudah sangat mengganggu masyarakat karena melintasi jalan Kota Jambi.
“Tidak diperbolehkan Angkutan Batu bara melintas ataupun memasuki wilayah di kota Jambi kecuali ruas jalan yang telah ditentukan seperti ruas jalan nasional, lingkar barat kemudian lingkar selatan,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi, Kata Fasha, akan memberlakukan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi. Yang mana dengan sanksi maksimal kurungan badan selama enam bulan atau sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau denda tilang akumulatif bagi angkutan yang kosong.
BACA JUGA:
“Kami akan melakukan pengawasan melalui posko terpadu yang ditempatkan pada jalur masuk dan keluar jalan wilayah kota Jambi, patroli mobile pada seluruh ruas jalan dalam Kota Jambi, monitoring melalui CCTV pada COC, mengaktifkan siskamling di setiap RT dan memaksimalkan layanan call center 112,” kata Fasha.
(Meli/jp)
Diskusi tentang inipost