AMPAR.ID, JAMBI – Sembilan unit alat berat beroperasi diduga untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Nalo Tantan, Merangin membuat resah warga setempat.
Sembilan alat berat itu beroperasi bebas tanpa ada hambatan, yang mana alat ini telah diduga serta di beri izinkan oleh Pemerintah Desa setempat, sehingga tak satu pun di usir.
Bahkan beberapa alat berat pada saat ini sedang melaksanakan aktivitasnya dibelakang rumah warga Desa Patekun, tanpa memikirkan lagi dampak yang akan terjadi di lingkungan tersebut.
Padahal Pemerintah desa setempat bisa saja melaporkan ke penegak hukum, karena pelaku telah merusak lahan Hutan Produksi (HP).
Menurut keterangan warga di lapangan, ada pun diduga pemilik dari alat berat perusak hasil bumi ini yaitu NN warga Sungai Pinang, IDS warag Sungai Pinang, dan HN warga Sungai Manau.
“Iya bg, emang ada alat berat di desa kami ini, jumlahnya 9 sembilan unit, nama pemiliknya Nixon, Idris dan Hen, “ujar Warga Patekun kepada media yang namanya tidak mau di publikasika
“Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum juga pernah menertibkan kegiatan PETÄ° dan mengamankan alat berat Excavator ini, tapi kelihatannya saat ini aman aman saja, tanpa ada penindakan lagi”, tutupnya.
(Ade/min)
Diskusi tentang inipost