AMPAR.ID – Pesta rakyat seharusnya tidak diikuti dengan terjadinya salah pandangan yang memandang menjadi wakil rakyat adalah suatu jenis pekerjaan ataupun mata pencarian yang menjanjikan, dimana dalih pengabdian diyakini akan menjadi sumber rezeki untuk memperkaya diri dan terciptanya kesempatan untuk menikmati duit rakyata dan fasilitas negara serta juga akan memberikan status sosial sebagai sosok tokoh terhormat walaupun harus mengabaikan harga diri dan rasa malu dengan sama sekali tanpa memiliki kehormatan.
Suatu kompetisi nafsu kekuasaan yang didasari oleh adanya Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran, seperti yang menjadi pembicaraan umum (trending topict) beberapa hari terakhir ini dimana oknum Sekretaris Daerah (Sekda) aktif Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser turut serta mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dengan Partai Nasdem.
Keterangan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Pewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tersebut menjadi perhatian publik beberapa daerah di Jambi.
Perbuatan yang bersangkutan merupakan suatu bentuk kesempitan dari cara berpikir hingga membuat kalah Nurani karena Nafsu dan serta takluk Nalar kepada Naluri yang sekaligus menunjukan keberanian yang luar biasa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan mungkin saja yang bersangkutan tidak pernah takut jangankan dengan hukum negara dengan hukum Tuhan saja tidak juga merasa gentar.
Merujuk pada azaz fiksi hukum apalagi yang bersangkutan sebagai Penyelenggara Negara yang Notabene ataupun yang seharusnya teramat sangat mengerti akan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ataupun sangat memahami jika negara ini menganut paham negara hukum (rechtstaat).
Perbuatan oknum Sekda aktif tersebut meupakan bentuk suatu niat untuk dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang diawali dengan adanya kesalahan patal dari cara berpikir, hingga diperkirakan yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana perbuatan yang dimaksud didorong oleh adanya kepentingan pribadi bahkan tidak menutup kemungkinan diikuti ataupun didasari dengan adanya dorongan kepentingan okum dari golongan penikmat kekuasaan atau semacam penerapan paham Oligarki.
Dengan beberapa dugaan tindakan antara lain adanya perbuatan membuat dan/atau menyuruh seseorang dan/atau orang lain membuat dan/atau mempergunakan sesuatu barang atau benda dan/atau surat palsu yang seakan-akan asli dan tidak palsu dan/atau setidak-tidaknya telah dengan sengaja memberikan atau menyuruh orang lain mempergunakan keterangan palsu, yaitu suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana (wederrechttelijk).
Dimana patut diduga bahwa perbuatan yang bersangkutan sebagaimana yang didugakan diatas dilakukan dengan tujuan ataupun guna mempermudah melakukan tindakan kejahatan lainnya yaitu melakukan Politik Praktis yang merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan amanat: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
Tidak menutup kemungkinan perbuatan sebagaimana yang didugakan diatas telah dilakukan dengan cara menyertakan penggunaan identitas kependudukan (KTP) ganda yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Menyangkut tentang polemik politik sebagaimana diatas dan dengan merujuk pada adagium yang menyatakan: “saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata? (Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist), maka sudah saatnya gubernur Jambi Al Haris mengambil suatu tindakan tegas dengan segera menon-aktifkan yang bersangkutan sebagai Sekda Kabupaten Sarolangun.
Hal itu perlu dilakukan agar tim Penegakan Hukum terpadu dapat berkerja oftimal, dan maksimal serta dilakukan secara profesional dan proporsional dalam melakukan proses hukum, agar terwujud kemanfaatan dan fungsi hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang bersangkutan tidak hanya sebatas mengundurkan diri dari pencalonan, tetapi akan jauh lebih elegan dan terhormat juga meninggalkan jabatan yang diemban.
(min/min)
Diskusi tentang inipost