Ampar.id. Jambi – Kegiatan Fieltrip atau study tour SMA Negeri 1 Kota Jambi di tengah wabah virus Corona mendapat banyak sorotan.
kegiatan yang dilaksanakan pihak sekolah tersebut tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi Jambi bahkan tidak mengindahkan imbauan Gubernur Jambi.
Dikatakan Misrinadi, kepala bidang (Kabid) SMA Disdik Provinsi Jambi, pihaknya menyayangkankebijakan kepala sekolah tersebut menjadi kesalahan fatal.
“Terhadap kepala sekolah sma 1 kota jambi kita dari hari minggu kemarin, sudah memanggil beliau HP nya tidak aktif seolah-olah beliau tidak perduli itu kesalahan yang fatal”.kata Misrinadi
Itu pelanggaran berat kepsek tetap melaksanakan fieltrif ke daerah terdampak Corona seperti jogja dan jakarata.
“Ini sebenarnya pelanggaran dalam pp 53 pelanggaran berat, tidak bisa ditolerir ini bukan masalah sma 1 tapi masalah provinsi jambi bahkan masalah nasional dan dunia saat ini”katanya .
Misrinadi mengatakan, Kepala sekolah sma 1 kota Jambi “harus bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu sama anak-anak tersebut karena diknas tidak mengizinkan tanpa surat rekomendasi dan surat izin”katanya .
“Inikan gawe gilo, semua orang cemas mau ke luar daerah bahkan gubernur, bupati, pejabat pun dibatasi untuk luar daerah, ini Dio seenaknya jalan-jalan bawa siswa pakai jalur darat menghabiskan waktu 10 hari perjakan ke daerah yang paling terdampak corona”katanya .
Sebelum gubernur mengeluarkan imbauan, diknas terlebih dahulu sudah mengeluarkan himbauan kepada semua sekolah termasuk SMA negeri 1 kita Jambi, bawah itu tidak melaksanakan kegiatan keluar daerah itu jelas dalam poin 5.
“Siswanya sudah berangkat 64 orang sementara kepala sekolah nya sendiri tidak ikut, siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini.”kata Misrinadi.
Ini salah satu Kepala Sekolah yang bandel Menghalangi dan mengangkangi aturan, “Iya salaku ASN bharusnya mengikuti aturan yang ada”
Terpisah johansyah, juru bicara penanganan covid-19 Provinsi Jambi menyesalkan kegiatan yang dilaksanakan pihak sekolah.
“Pihak sekolah, kepsek SMA 1 kota Jambi, tidak mengindahkan himbauan dari diknas dan tetap melaksanakan perjalanan ke luar daerah”katanya.
Terkait teguran dan sanksi Kepala sekolahnya ini kan ASN,tentunya ada sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah tersebut mengacu kepada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 itu”.”diknas akan komunikasi ke BKD”.katanya .
Tim mencoba menghubungi nomor telepon Kepala Sekolah SMA 1 itu, namun tidak tersambung, (nomor yang ada tuju sedang tidak aktif ).
(tut)
Diskusi tentang inipost