Ampar.id, Jambi – Polres Batanghari kembali merilis kasus pencabulan anak dibawah umur, kali ini pelaku merupakan seorang ayah bernama Adit (28) warga Kecamatan Muara Bulian yang mencabuli dua orang anak tirinya berinisial MP (17 dan (MF) (15), yang saat ini ditangani oleh tim unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.
Seperti di lansir dari aksesjambi.com media fatner ampar.id Kegiatan konferensi pers dengan menerapkan social distancing tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto SH SIK dengan didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kanit PPA, Sabtu (30/05).
Sebelumnya pada 28 Mei, saat perlakuan Adit diketahui oleh keluarga, tak ayal ia menjadi bulan-bulanan warga karena perbuatannya, beruntung saat itu anggota kepolisian cepat datang dan mengamankan pelaku pencabulan tersebut.
menurut pengakuan pelaku, modus yang digunakan terhadap kedua anak tirinya pun sama. Di mana, saat anak tirinya tertidur lelap dibangunkan olehnya. Tak sampai di situ, layaknya cerita di film dewasa kemudian pelaku secara paksa membuka celana korban dan menggaulinya dengan terlebih dahulu memegang tangan korban.
Perlakuan Adit terhadap anak tirinya itu sudah berlangsung sejak enam tahun 2019 lalu. Awalnya, sebelum ia menikahi ibu tiri korban, Adit dan MP yang merupakan anak pertamanya sudah menjalin hubungan pacaran pada tahun 2016 lalu. Namun karena MP masih dibawah umur, ia bum berani menikahi korban.
“Lalu saya nikahi emaknyo, nah di tahun 2019 kemarin sayo mulai berhubungan badan dengan anak tiri saya,” ucap Adit (28)
Tak hanya anak pertama, adiknya MP yang berinisial MF(15) pun turut digasak oleh pria ini, modus yang ia lakukan pertama kali pun dengan cara memaksa.
“Kemudian hari, kami melakukannya atas dasar suka sama suka, kami melakukannya saat istri saya sedang tidak di rumah. Saya melakukannya dalam keadaan sadar tanpa dibawah pengaruh minuman alkohol ataupun narkoba” bebernya.
Kerap melakukan aksi bejatnya terhadap anak pertama, tak lama kemudian, MP yang merupakan putri sulung pun dinyatakan hamil oleh dokter. Dan dokter yang menangani pun meminta kepada Adit agar pria yang menghamili putri tirinya tersebut bertanggung jawab.
“Dia (MP,red) mengaku telat datang bulan, dan kami pun ngecek ke dokter, ternyata dia hamil,” sambungnya.
Mengetahui dirinya hamil, MP pun meminta agar sang ayah tiri bertanggung jawab dan menikahinya. Dan Adit berjanji akan menikahinya, namun ia ingin menceraikan istrinya terlebih dahulu.
“Terus saya betanyo ke ustad di desa tu, boleh dak nikahi anak tiri, ruponyo dak boleh,” ungkapnya.
Selang beberapa waktu, usia kandungan MP semakin membesar, dan kehamilannya pun diketahui oleh nenek korban saat ia berkunjung hendak silahturahmi idul Fitri.
“Kedua anak saya pun mengakui bahwa itu karena perbuatan saya. Dan saya di telpon pas di rumah. Saya pasrah siap untuk ditangkap polisi,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto SH SIK mengatakan, aksi bejat Adit terhadap kedua anak tirinya tersebut sudah berlangsung sejak September 2019 lalu. Dan beberapa hari lalu perbuatan pelaku di ketahui oleh pihak kelurga, dan Adit pun dilaporkan ke Mapolres Batanghari.
“Ibunya korban atau istri pelaku juga menanyakan keadiknya (MF,red). Di situlah kemudian MF juga bercerita bahwa dirinya juga disetubuhi oleh ayah tirinya,” ungkap Kapolres.
Sang adik MF mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Adit sejak Januari 2020 lalu. Aksi bejat Adit semua dilakukan di rumahnya. “Pelaku tersebut mengaku telah berpuluh kali mencabuli anak tirinya, ia melakukan itu dikarenakan suka dengan kedua anak tirinya,” sambungnya.
Kini Adit harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan palingan lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Diskusi tentang inipost