AMPAR.ID, SAROLANGUN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IH yang berprofesi sebagai Bidan Desa (Bides) di Kecamatan Sarolangun akhirnya dijatuhkan sanksi disiplin.
Sanksi tersebut diberikan karena dirinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak pernah masuk kerja kurang lebih 1 bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun, Bambang Hermanto melalui Sekdin Kesehatan, Fauziyah mengatakan jika, sanksi disiplin kepegawaian ringan ini diberikan dengan memutasi IH ke Kecamatan Batang Asai.
” Secara Kedinasan sudah ditindak dan diberikan sanksi dengan meng SPT kan yang bersangkutan ke Kecamatan Batang Asai per 17 Mei lalu,” ujar Fauziyah, Senin (5/6/2023) pagi ini.
Masih dikatakan Fauziyah, selain sanksi di pindahkan, IH juga berkemungkinan akan diberikan sanksi lain. Seperti keterlambatan naik pangkat dan tunjangan pegawai yang tidak akan dibayarkan selama dirinya tidak masuk kerja.
” Selain itu belum tahu, kemungkinan sanksi keterlambatan naik pangkat dan TPP yang tak dibayarkan selama dirinya tidak masuk kerja,” tutupnya.
(fdn/ jp)
Diskusi tentang inipost