Sabtu, 17 April 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Partner
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Aktual dan Terkini
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK
Aktual dan Terkini

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI ‘Unlawful killing’
Terancam 15 Tahun Penjara

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 7 April 2021
di HUKUM
(foto/ist)

(foto/ist)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.

Bacajuga

3 Waktu yang Tidak Dianjurkan untuk Tidur Saat Berpuasa, Salah Satunya Setelah Shalat Subuh

KPU Muaro Jambi Mulai Rekrut PPK di 3 Kecamatan

“Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP,” kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/April/2021).

Adapun bunyi Pasal 338 adalah, ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.


Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.

“Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ujar Rusdi.

Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

“Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy,” ujar Rusdi.

Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.

“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50.

Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” papar Rusdi.


Sumber: Okezone.com

Kata kunci: FPIlaskar fpiOknum Polisi penembakan laskar FPI Terancam 15 Tahun PenjaraOknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPIProvinsi JambiUnlawful killing
Berita sebelumnya

Mulai 9 April Esok, Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CASN di 8 Kementerian

Berita selanjutnya

News, KPU Jambi Tetapkan PSU 27 Mei 2021

TerkaitBerita

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menunjukkan barang bukti benur atau benih lobster yang diamankan dari penggerebekan di kawasan Talangbakung Kota Jambi, Rabu (14/4/2021). (Foto: Okezone/Azhari Sultan)
HUKUM

Terlibat Penyelundupan Benur, Oknum Marinir Ditangkap Intel Brimob Polda Jambi

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 14 April 2021
HUKUM

Baby Lobster Tangkapan Polresta Jambi Nilainya Miliaran Rupiah

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 14 April 2021
HUKUM

Lagi, Polda Jambi Gagalkan Peyeludupan Ribuan Benih Lobster

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 14 April 2021
Foto: istimewa
HUKUM

Maraknya Polisi Pakai Narkoba, Kapolri: Kalau Tidak Bisa Dibina Ya Dibinasakan

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 13 April 2021
Ilustrasi mandi wajib (foto/net)
BERITA

Tata Cara Mandi Junub di Bulan Ramadhan, Bolehkah Dilakukan Setelah Imsak?

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 13 April 2021
Foto: IlS Apakah Maksiat Saat Ramadhan Dosanya Berlipat? (ilustrasi).
HUKUM

Apakah Maksiat Saat Ramadhan Dosanya Berlipat?

Editor Juanda Prayetno
Senin, 12 April 2021
Muat lebih banyak
Berita selanjutnya

News, KPU Jambi Tetapkan PSU 27 Mei 2021

Kata Ketua KPU Jambi Alasan PSU 27 Mei, Waktu Mepet

Al Haris: PSU Bagian Demokrasi, Siapkan Dengan Baik Biar Tidak Ada Lagi Keraguan

Alfarrizqi Balita Penderita Leukemia Akut, Butuh Uluran Tangan Darmawan!

ist/net

Dokter Tiga RS Plat Merah di Muarojambi Mogok Kerja, Ungkap Fakta Mengejutkan

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru

Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

Kamis, 26 Maret 2020

WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

Rabu, 3 Juni 2020

Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

Kamis, 17 Desember 2020

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Sabtu, 12 Desember 2020

3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

Rabu, 17 Februari 2021

Heboh, Pelajar di Tanjabbar Gelar Party di Kantor Bupati Hingga Larut Malam

Minggu, 11 April 2021

News! Walikota Jambi Sy Fasha Positif Covid-19

Minggu, 13 September 2020

Romi Tumbang Pra Tes Narkotika, BNNP: Paslon Terindikasi Lanjut Tes Rambut 

Rabu, 9 September 2020
Ist/net

Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

Jumat, 26 Maret 2021

Breaking News: Total 2 Warga Jambi Positif Corona

Senin, 30 Maret 2020

Sering Padam, Warga Desak Kepala PLN Area Jambi Diganti

0

Gubernur Fachrori dan Penjabat Biro Humas Hadiri HPN 2020 di Kalsel

0

Gubernur Fachrori Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020

0

Fachrori Resmikan Gedung Tenis Indoor

0

Gubernur Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 Bersama Presiden RI

0

Fachrori Dampingi Sekjen Kemenkumham Pantau Tes CPNS

0

Gubernur Dampingi Sekjen Kemenkumham Tinjau Tes CPNS

0

Gubernur Resmikan Gedung Olahraga Tenis Indoor Diskepora

0

Fachrori: Raker Bersama Komite 1 DPD RI Bahas RUU Pilkada

0

Fachrori Hadiri Haul Ke-50 Ponpes As’ad

0

Sering Padam, Warga Desak Kepala PLN Area Jambi Diganti

Sabtu, 17 April 2021

Kue Kojo Ala Ramadahan dari Seberang Kota Jambi

Sabtu, 17 April 2021

Wabup Tanjab Barat Tinjau Lokasi TMMD ke-113 di Muara Papalik

Sabtu, 17 April 2021

Soal Kecap Dua Ayam, Dewan Kota Jambi Akan Panggil Produsen dan Toko Ritel

Sabtu, 17 April 2021

Kapolri ke Ketua SKK Migas: Tekankan Pendampingan Untuk Sehatkan Iklim Investasi

Sabtu, 17 April 2021
Ilustrasi (foto/istimewa)

Kisah Dikabulkannya Doa Wali Allah SWT dari Golongan Sahabat

Jumat, 16 April 2021
Ilustrasi (foto/istimewa)

Kisah Waliyullah dan Wabah Penyakit

Jumat, 16 April 2021

Lima Polisi Bakal Jaga Setiap TPS di Ladang Panjang

Jumat, 16 April 2021

Mutasi Besar-besaran di Jajaran Polda Jambi

Jumat, 16 April 2021

Paguyuban Jawa-Jambi Bagi-bagi Takjil Gratis ke Pengguna Jalan di Muarojambi

Jumat, 16 April 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube

TENTANG KAMI

Redaksi – Pedoman Media Siber – Perlindungan Wartawan – Kode Etik – Media Partner AMPAR


Aktual dan Terkini

Kontak Redaksi: 0852-6386-8696
Email: [email protected]

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.