AMPAR.ID, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan masyarakat terkait pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat. Kasus ini dilaporkan Pelapor ke Ombudsman dan saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut laporan. Jum’at (18/11).
Keasistenan Pemeriksaan Laporan Indra mengatakan Ombudsman langsung mendatangi terlapor untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman pada Pasal 8 dan Pasal 28 UU Nomor 37 Tahun 2008.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Tebo untuk kooperatif dan partisipastif terhadap penyelesaian laporan masyarakat. Ombudsman juga meminta agar jajaran Pemkab Tebo juga memahami UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terkait kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan laporan,” ujarnya.
Ombudsman meyayangkan masih ada beberapa penyelenggara pelayanan publik di Tebo yang masih belum memahami peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik. Termasuk di antaranya kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ke Ombudsman.
“Pemkab Tebo memiliki kewajiban dalam merespon pengaduan masyarakat, bahkan menyelesaikannya karena sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” jelas Indra.
Ombudsman menghadirkan terlapor dalam pertemuan tersebut, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tebo. Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Pj Bupati Tebo yang didamping oleh Dinas PUPR, Camat Tebo Ulu, Kades Rantau Langkap, serta tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak dari Kantor Pertanahan Tebo.
(01/Min)
Diskusi tentang inipost