AMPAR.ID, JAMBI – Satuan Tugas Pengawasan Hukum (Satgas Wasgakum) Provinsi Jambi larang angkutan batubara melitas di sungai Batanghari pasca kapal tongkang batubara tabrak jembatan Aurduri I pada Senin lalu.
Larangan itu juga berlaku untuk seluruh pengusaha tambang, diantarnya pengusaha kapal tongkang, perkumpulan pengusaha tambang batubara (PPTB) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
“Diumumkan kepada semua angkutan batu bara melalui jalur sungai Batanghari dengan menggunakan kapal tongkang termasuk yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah sungai Batanghari untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak Kamis,”kata Wakil Ketua Satgas Wasgakum Provinsi Jambi, Johansyah, Kamis (16/5).
Johansyah mengatakan, adapun pemberhentian itu terhitung sejak 16 Mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan ini diambil pasca kejadian kapal tongkang yang menabrak tiang penjanggal Jembatan Batanghari Satu, beberapa hari lalu.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden yang terjadi dan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jembatan,” beber Johansyah.
Meski demikian, bagi angkutan kapal yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjajalanan menuju pelabuhan Talang Duku diberi kesempatan untuk tetap berjalan.
“Sampai hari Minggu, 19 Mei 2024 pukul 00.00 WIB,” ucap Johansyah.
(Aln)
Diskusi tentang inipost