• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pemkab Muba Apresiasi Satgas Judol, Penurunan Transaksi Judi Online Hingga 80 Persen di Kuartal Pertama 2025

2025-05-10
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, MUBA – Upaya bersama memerangi judi online mulai menunjukkan hasil menggembirakan. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang lberhasil menekan transaksi judi digital lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025.

Data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis nilai transaksi dari Rp90 triliun (Januari–Maret 2024) menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama tahun ini. Capaian ini menandai titik terang dalam pemberantasan kejahatan siber yang telah merambah berbagai lini kehidupan masyarakat. Sabtu(10/5/2025)

Keberhasilan tersebut merupakan buah sinergi lintas lembaga, termasuk PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kepolisian RI, OJK, dan Bank Indonesia, yang menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas praktik judi online yang kian meresahkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut keberhasilan ini bukanlah garis akhir, melainkan awal dari kerja besar yang lebih sistematis.

“Pekerjaan rumah kita masih panjang. Ke depan, fokus kita adalah memperkuat regulasi dan memastikan keberlanjutan langkah-langkah pencegahan,” tegas Meutya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menegaskan bahwa Pemkab Muba berada di garda depan dalam mendukung gerakan nasional melawan judi online.

Bacajuga

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung 

“Kami sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat. Di Muba, kami memperkuat literasi digital melalui edukasi di sekolah, komunitas, dan media sosial. Kami juga rutin melaporkan situs atau konten mencurigakan untuk segera diblokir,” jelasnya.

Menurutnya, komitmen ini juga ditunjukkan langsung oleh pimpinan daerah.

“Dalam setiap kunjungan ke desa atau kecamatan, Bupati Muba H. M. Toha dan Wakil Bupati Kiai Rohman tak henti-hentinya menyerukan penolakan terhadap praktik judi online. Ini bentuk keseriusan kami menjaga generasi muda dari pengaruh negatif dunia digital,” ujar Sinulingga.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan situs atau aktivitas mencurigakan melalui platform aduan.id.
“Kita semua punya peran. Jika menemukan konten atau aktivitas judi online, segera laporkan. Tindakan kecil ini sangat berarti dalam menyelamatkan banyak orang dari jerat kejahatan digital,” tegasnya,

Penurunan transaksi judi online juga tak lepas dari aksi masif Kemkomdigi, termasuk pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, pemanfaatan teknologi AI untuk pelacakan transaksi mencurigakan, serta penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi daring.

Selain itu, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital turut memperkuat ekosistem digital yang sehat dan aman.

“Lawan judi online bukan hanya tugas pemerintah, tapi kewajiban kita semua sebagai warga negara digital. Lindungi keluarga dan komunitas kita – mulai dari sekarang,” tutup Herryandi Sinulingga, penuh semangat.

(Nuria)

Kata kunci: amparBeritajudolPemkab Muba
Berita sebelumnya

PinePick dari Ciptadana Sekuritas Asia, Hadirkan Pengalaman Berinvestasi yang Cerdas, Cepat, dan Percaya Diri

Berita selanjutnya

Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

Berita Terkait

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

2025-05-11
0-0x0-0-0#

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

2025-05-10
Ilustarasi Pernikahan/Foto: Istimewa

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

2025-05-10
Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung/Foto: Kemenag)

Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung 

2025-05-10

Bupati Muba M Toha Ungkap Apapun Yang Menjadi Temuan BPK Harus Bisa Diperbaiki Untuk Kedepan

2025-05-09

Stop Judi Online, Berikut Daftar Situs Diblokir Dari Jalur Internet Kominfo Provinsi Jambi

2025-05-09

Wakil Bupati Muba Rohman Terima Audiensi Forum Osis Muba

2025-05-09

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

2025-05-08

Katalog V.6 Bakal Banyak Diminati, Cepat Transparan dan Akuntabel

2025-05-07

Direktur Perumda Air Minum TSB Mulyadi: Optimis 3 Tahun Kepemimpinannya Bisa Menyumbang PAD Sarolangun

2025-05-07
Berita selanjutnya

Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

0-0x0-0-0#

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

Hasan Mabruri Caleg DPRD Provinsi Jambi dapl Kota Jambi dari partai PAN/ (Foto: Dok.bohok)

Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh TPP, Bohok Siap Bertanding Sportif 

Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Gubernur Jambi Hentikan Sementara Operasional Angkutan Batubara Demi Kelancara Keberangakatan CJH

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.