• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pemkot Jambi Larang Berikan Motor pada Anak Usia Dibawah 17 Tahun

2023-05-03
Walikota Jambi, Syarif Fasha. Foto: Meli/ Ampar

Walikota Jambi, Syarif Fasha. Foto: Meli/ Ampar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan instruksi nomor 04/INS/HKU/2023 tentang pemberlakuan larangan membawa kendaraan bermotor bagi peserta didik usia dibawah 17 tahun.

“Instruksi tersebut berdasarkan hasil rapat bersama antara kepala SMP/Mts, kepala SD/MI se-Kota Jambi pada tanggal 20 Februari 2023 dengan Forkopimda Kota Jambi,” tulis dalam keterangan surat pada Senin (10/4/2023).

Adapun instruksi yang hendak dipatuhi sebagai berikut :

Pertama, melaksanakan penetapan pemberlakuan larangan membawa kendaraan bagi peserta didik usia di bawah 17 tahun pada Satuan Pendidikan di Kota Jambi, baik yang beraktifitas di jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Ketua RT, Wawako Jambi Ajak Ikut Berperan Dalam Program Pemerintah

Kedua, melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan termasuk tindakan preemtif, preventif dan represif terhadap peserta didik di bawah usia 17 tahun yang membawa kendaraan bermotor sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Aparat Penegak Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah terkait agar melakukan patroli/razia dan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu apabila menemukan peserta didik usia di bawah 17 tahun yang membawa kendaraan bermotor.

Bacajuga

Respon Cepat, Fasha Turun Langsung Salurkan Air Bersih Kepada Warga

Walikota Jambi Sambut Aksi KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi

Syarif Fasha: Kota Jambi Inflasi Terendah di Indonesia Agustus 2023

Ini Daerah yang Rawan Kekeringan di Kota Jambi, Fasha: Kami Siagakan PDAM Supply Air Gratis

Keempat, berikut pilihan transportasi yang dapat digunakan oleh peserta didik yang berusia 17 tahun untuk pergi ke sekolah atau madrasah :

1. Diantar dan dijemput oleh orang tua/wali yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
2. menggunakan angkutan umum seperti angkot, ojek konvensional maupun ojek online.
3. Mengaktifkan kembali mobil antar jemput siswa.
4. Pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan peremajaan mobil angkot yang akan ditugaskan untuk antar-jemput siswa.

Kelima, instruksi Wali Kota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Mei 2023.

Keenam, melaksanakan Instruksi Walikota ini dengan baik dan penuh tanggung jawab.

(Meli)

Kata kunci: Pemkot Jambiwalikota Jambi
Berita sebelumnya

Hadiri Pengukuhan Ketua RT, Wawako Jambi Ajak Ikut Berperan Dalam Program Pemerintah

Berita selanjutnya

Gubernur Jambi Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Kota Jambi Angkatan Ke-65

Berita Terkait

Fasha Turun Langsung Salurkan Air Bersih Kepada Warga/ (foto: Melli/Ampar)

Respon Cepat, Fasha Turun Langsung Salurkan Air Bersih Kepada Warga

2023-09-14
Walikota Jambi Sambut Aksi KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi/ (Foto: Melli/Ampar)

Walikota Jambi Sambut Aksi KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi

2023-09-12
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha (Tengah)/ Foto: Melli/Ampar

Syarif Fasha: Kota Jambi Inflasi Terendah di Indonesia Agustus 2023

2023-09-07
Walikota Jambi Syarif Fasha/ Foto: Melli /Ampar

Ini Daerah yang Rawan Kekeringan di Kota Jambi, Fasha: Kami Siagakan PDAM Supply Air Gratis

2023-09-07
Pemkot Jambi Luncurkan Layanan Digitalisasi 'Si Merah Koja'/ Foto: Melli/Ampar

Pemkot Jambi Luncurkan Layanan Digitalisasi ‘Si Merah Koja’

2023-08-30
Penandatngan Pencanangan 1.000 ASN
Kota Jambi Investor Saham dan Peluncuran Program SIGINJAI Kota Jambi, Rabu (30/8). Foto: Humas OJK

Perencanaan Edukasi dan Literasi Pasar Modal Kepada 1.000 ASN dan Peluncuran Program SIGINJAI Kota Jambi

2023-08-30
Pemkot Jambi  Gelar Aksi Bergizi di SMP IT Nurul Ilmi / (Foto: Melli/Ampar)

Tekan Stunting, Pemkot Jambi Gelar Aksi Bergizi di SMP IT Nurul Ilmi

2023-08-29
Walikota Jambi Syarif Fasha saat konferensi pers di Gedung Bappeda Kota Jambi, Senin (28/8/2023)/ (Foto: Melli/Ampar)

Kado Akhir Masa Jabatan Walikota Jambi Syarif Fasha; Buka 2.928 Formasi PPPK di Tahun 2023

2023-08-28
Walikota Fasha Ajak Maru FKIP Unja Jadi Guru Inspiratif Masa Depan/ (Foto: Melli/Ampar)

Walikota Fasha Ajak Maru FKIP Unja Jadi Guru Inspiratif Masa Depan

2023-08-24
Paskibraka Kota Jambi 2023/ Foto: Melli/Ampar

Sukses Bertugas Saat HUT ke-78 RI, Pemkot Jambi Berangkatkan Tim Paskibraka 2023 Liburan Edukasi ke Jawa Barat

2023-08-21
Berita selanjutnya
Gubernur Jambi Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Kota Jambi Angkatan Ke-65/ AMPAR

Gubernur Jambi Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Kota Jambi Angkatan Ke-65

Promo Hardiknas 2023 untuk tenaga pendidik dan pelajar. Foto: Humas Honda

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Sinsen Berikan Promo Khusus Tenaga Pendidik dan Pelajar

Gubernur Jambi, Al Haris hadiri pelepasan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Kota Jambi. Foto: Dok Kominfo Prov Jambi

Pelepasan Siswa SMA Negeri 1 Kota Jambi Angkatan Ke-65, Al Haris: Lulusannya Tidak Diragukan Lagi

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani. Foto: Dok Kominfo Prov Jambi

Abdullah Sani: TPPS Kerja Nyata Tangani Masalah Stunting di Provinsi Jambi

Intip Agenda Wapres RI Ma'aruf Amin Kunker ke Jambi

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.