AMPAR.ID, Jambi – Pada tahun 2022 Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi telah mengeluarkan tiga Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Tindakan Korektif dengan rincian satu LAHP Tindakan Korektif terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Kabupaten Bungo dan dua LAHP Tindakan Korektif terkait pungutan di Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Dua LAHP Tindakan Korektif terkait pungutan di SMA saat ini sudah dalam proses penyelesaian oleh Terlapor dan Atasan Terlapor. Sedangkan satu LAHP Tindakan Korektif terkait penerbitan SPPT PBB tidak dijalankan oleh Terlapor maupun Atasan Terlapor, yaitu Bupati Bungo,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi.
Laporan LAHP Tindakan Korektif merupakan hasil dari serangkaian proses pemeriksaan untuk perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Terlapor. Tindakan korektif memiliki tujuan dalam aspek dampak maupun tujuan untuk mencegah terjadinya kembali tindakan maladministrasi.
Menilik LAHP Tindakan Korektif yang tidak dijalankan tersebut harus menjadi perhatian terkait kekuatan LAHP Tindakan Korektif oleh Ombudsman di Kantor Perwakilan. Padahal, fungsi pengawasan sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Terkait hal tersebut, semestinya penyelenggara pelayanan publik harus memahami bahwa sebagai pelayan publik harus menerima kritik termasuk dari masyarakat,” katanya.
Lanjut Saiful, dikarenakan pemahaman penyelenggara pelayanan publik pada kritik masyarakat yang masih minim, sesungguhnya warga negara membutuhkan pemerintah maupun lembaga negara yang independen, berintegritas, dan tangguh dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada pelayanan publik.
“Hadirnya Ombudsman sesungguhnya dapat menjadi lembaga yang melindungi hak masyarakat agar penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik tidak menyimpang demi mewujudkan asas pemerintahan yang baik. Dalam hal ini adalah meminimalkan tindakan maladministrasi,” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost