JAMBI, AMPAR.ID – Polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan 36 ton batubara ilegal. Dalam kasus ini, ada sebanyak 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan, batubara ilegal itu dari 2 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bungo.
Kasus penyelundupan batubara ilegal ini, disampaikan dia, terungkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Ada dua kasus, 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batubara tanpa dokumen,” ujarnya, Selasa (6/2) kemarin.
Masing-masing dua tersangka yang diamankan pada tanggal 27 Desember dan tanggal 17 Januari 2024.
Dia menyampaikan, kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Polisi mengamankan dua orang sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30).
“Mereka berdua warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kasus kedua, dengan tersangka bernama Nahili (43) dan Agus Haryadi (30) warga Kota Jambi. Dua tersangka ini diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang,” tuturnya.
Modus kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar batubara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa.
Sementara, hasil dari penyelidikan pihak batubara itu diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat.
“Damar batubara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, Jambi,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pengangkutan batubara ilegal ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penerima batubara ilegal tersebut.
“Hasil pemeriksaan sudah ada yang enam kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP terancam 5 tahun penjara.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost