• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Penyeludupan Puluhan Ton Batubara Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Bungo

07/02/2024
Polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan 36 ton batubara ilegal. Dalam kasus ini, ada sebanyak 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka/ (Foto: Mhd/ampar)

Polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan 36 ton batubara ilegal. Dalam kasus ini, ada sebanyak 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka/ (Foto: Mhd/ampar)

PostTweetSend
Dibaca 77

JAMBI, AMPAR.ID – Polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan 36 ton batubara ilegal. Dalam kasus ini, ada sebanyak 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan, batubara ilegal itu dari 2 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bungo.

Kasus penyelundupan batubara ilegal ini, disampaikan dia, terungkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

“Ada dua kasus, 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batubara tanpa dokumen,” ujarnya, Selasa (6/2) kemarin.

Masing-masing dua tersangka yang diamankan pada tanggal 27 Desember dan tanggal 17 Januari 2024.

Dia menyampaikan, kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Polisi mengamankan dua orang sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30).

Bacajuga

Saat Dunia Krisis Energi, Jambi Harus Bergerak Cepat, Urgensi Percepatan Jalan Khusus Batubara

Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi: Menjaga Daya Saing Investasi di Tengah Krisis Energi Global

Kata Adri SH: Ada Pihak yang Nolak Jalan Khusus Batubara di Jambi tapi yang Mendukung Lebih Banyak

Potret Buram Tambang Batubara Jambi, Bareskrim Polri Didesak Bongkar Dugaan Praktik Suap PPTB ke APH 

“Mereka berdua warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kasus kedua, dengan tersangka bernama Nahili (43) dan Agus Haryadi (30) warga Kota Jambi. Dua tersangka ini diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang,” tuturnya.

Modus kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar batubara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa.

Sementara, hasil dari penyelidikan pihak batubara itu diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat.

“Damar batubara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, Jambi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pengangkutan batubara ilegal ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penerima batubara ilegal tersebut.

“Hasil pemeriksaan sudah ada yang enam kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP terancam 5 tahun penjara.

(mhd/jp)

Kata kunci: batubarapenyeludupanpolres Bungo
Berita sebelumnya

Ditpolairud Polda Jambi Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu

Berita selanjutnya

Sekda Batang Hari Lantik 7 Pejabat Struktural Dilingkup Pemkab

Berita Terkait

Kemamcetan di ruas jalan nasional di Jambi akibat Truk Angkutan Batubara 2023 lalu/ (Foto: Porwebindo)

Saat Dunia Krisis Energi, Jambi Harus Bergerak Cepat, Urgensi Percepatan Jalan Khusus Batubara

08/05/2026
Kemamcetan di ruas jalan nasional di Jambi akibat Truk Angkutan Batubara 2023 lalu/ (Foto: Porwebindo)

Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi: Menjaga Daya Saing Investasi di Tengah Krisis Energi Global

07/05/2026
Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi Adri SH,MH yang akrab sering disapa Panglima.

Kata Adri SH: Ada Pihak yang Nolak Jalan Khusus Batubara di Jambi tapi yang Mendukung Lebih Banyak

28/02/2026
Ilustrasi tambang batubara jambi

Potret Buram Tambang Batubara Jambi, Bareskrim Polri Didesak Bongkar Dugaan Praktik Suap PPTB ke APH 

27/10/2025

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

21/10/2025

Guru Besar UNJA Prof Haryadi Angkat Bicara Soal Jalan Khusus Batu Bara

17/10/2025
Ketua Organisasi BPR Jambi, Rahmat Supriadi

Warga Aur Kenali Terus Berjaga Pantau Aktivitas PT SAS

05/09/2025
Sidak Stockpile Batu Bara PT Usaha Mitra Batanghari: DPRD Jambi Tegaskan Kasus Pencemaran Akan Dibawa ke Kementerian

Sidak Stockpile Batubara PT Usaha Mitra Batanghari: DPRD Jambi Tegaskan Kasus Pencemaran Akan Dibawa ke Kementerian

22/08/2025
Ilustrasi warga tolak pembangunan Stocpile batubara PT SAS/ foto: Ampar

PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman, Sesuai Hasil Pemeriksaan KLHK di TUKS

22/08/2025
Ilustrasi warga tolak pembangunan stoc file batubara/ Foto: ampar

Jika Operasi, ini Bahaya Stokfile dan TUKS Batubara PT SAS bagi Kehidupan Warga

19/08/2025
Berita selanjutnya

Sekda Batang Hari Lantik 7 Pejabat Struktural Dilingkup Pemkab

Pj Sekda Sarolangun Buka Musrenbang Terakhir Kecamatan Sarolangun
/(foto: fdn/ampar)

Pj Sekda Sarolangun Buka Musrenbang Terakhir Kecamatan Sarolangun

Mantan Kades dan Warga Desa Pelawan Jaya Laporkan MW Dkk ke Mapolres Sarolangun/ (Foto: Fdn/ampar)

Mantan Kades dan Warga Desa Pelawan Jaya Laporkan MW Dkk ke Mapolres Sarolangun, Ada apa

tersangka Mubarik saat di amankan BNNP Jambi/ ( Foto: mhd/Ampar)

BNNP Jambi Tangkap Seorang Bandar Sabu di Rumahnya

Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir/ (Foto: mhd/ampar)

Polda Jambi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Imlek

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.