AMPAR.ID, JAMBI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan miliki mantan Dirut Bank Jambi YEH, dimana aset ini diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi, Selasa (25/7/2023).
Penyitaan dilaksanakan oleh penyidik saat sore hari sekira pukul 16.00 WIB di Kota Jambi dengan aset yang disita berupa dua rumah berlokasi di Kelurahan Telanaipura dan di Kelurahan Simpang IV Sipin , Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
BACA JUGA:
Rencana Pembukaan Stockpile Batu Bara di Tolak Warga Telanaipura
Dari pantauan media, penyitaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasehat hukum tersangka yang mana penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Ijin Sita Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth membenarkan jika Penyidik Pidsus Kejati Jambi berhasil menyita dua bangunan rumah di Kota Jambi.
BACA JUGA:
Tanggap Kejari Sarolangun Soal Aksi Demo Berantas Korupsi Dana Desa
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan dua rumah dari tersangka korupsi gagal bayar PT.SNP di Bank Jambi,” jelas Nophy, Asintel Kejati Jambi.
(Alan/jp)
Diskusi tentang inipost