AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Lintas Muaro Jambi asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial SP (24).
Kurir narkoba ini diamankan pada Selasa (14/5/2024) malam saat menumpangi bus PT Rapi tujuan Medan- Jambi dan diketahui membawa pil ekstasi sebanyak 300 butir disimpan di dalam tas lorong yang di pegang.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil target operasi antik. Barang bukti yang dibawa ini berasal dari kota Medan.
Kurir narkoba pil ekstasi, dikatakan dia, diperintah oleh bosnya berinisial AB dari luar negeri mengarahkan dia hingga ke Jambi dan akan diedarkan di wilayah Jambi.
“Pelaku ini diperintah oleh bosnya. Menurut keterangannya, AB ini berada di Kamboja,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Awalnya, disebutkan dia, kurir ini mengambil barang tersebut dibawah tempat duduk angkot yang berada di Kota Medan, sesuai perintah dari bosnya yang berkomunikasi dari pesan WhatsApp.
“Dia disuruh bosnya ngambil di mobil angkot, mobil angkot sudah ngetem disitu terus dia ambil dan diperintahkan ke Jambi,” sebutnya.
Kurir pil ekstasi tersebut menurut keterangannya, diupah Rp 4 juta untuk membawa barang bukti itu hingga sampai ke Jambi. Namun, pelaku baru menerima uang Rp 1 juta untuk uang ongkos dan keperluan dalam perjalanan.
“Dia diupah empat juta, baru dibayar Rp 1 juta untuk ke Jambi,” kata dia.
Saat ini polisi tengah mencari tahu kebenaran informasi dari kurir tersebut, apakah benar bosnya berada di Kamboja. Polisi juga tengah menelusuri identitas dan keberadaan penerima barang yang dibawa oleh pelaku ke Jambi.
“Nama dan alamat apakah mungkin palsu, tapi kita tengah melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kurir narkoba pil ekstasi tersebut dikenakan Pasal 114 dan 112 ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(Mhd-jp)
Diskusi tentang inipost