AMPAR.ID, JAMBI – Komunitas sopir angkutan batubara (KS Bara) kembali dijadwalkan dipanggil oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
KS Bara sendiri dijadwalkan dipanggil pada hari Selasa 20 Februari 2024 oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Pemanggilan terhadap KS Bara ini buntut laporan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik kembali melayangkan panggilan untuk pihak KS Bara yang dijadwalkan dalam minggu ini.
“Diharapkan orang- orang yang kita panggil bisa datang untuk memenuhi panggilan kita dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin (19/2).
Pihaknya, disampaikan dia, akan melakukan upaya paksa terkait orang- orang yang sudah di profil melakukan pengerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
“Kita akan melakukan upaya paksa. Mudah-mudahan dengan nantinya diamankan beberapa orang kita mengetahui motif dari pengerusakan itu,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, pemanggilan terhadap KS Bara dilakukan setelah selesai Pemilihan Umum (Pemilu) nantinya.
“Iya, setelah Pemilu nanti dari pihak KS Bara berjumlah empat orang akan dipanggil kembali,” ujarnya, Rabu (14/2).
Mereka dipanggil, disampaikan dia, penyidik ingin mendengar keterangan mereka. Apakah mereka saat itu kecolongan ataupun mereka tidak menyampaikan secara utuh apa yang disampaikan di rapat dan di lapangan.
“Ya sehingga di lapangan menjadi panas. Prinsip orang berbeda-beda, akhirnya tindakan itu yang dilakukan,” ungkapnya.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost