AMPAR.ID, JAMBI- Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan atau tahap II tiga tersangka kasus penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi ke Jaksa.
Tiga tersangka itu sendiri berinisial JK dan GP sebagai pekerja (pemolot). Sedangkan, IB pemilik sumur atau pemolot.
Para tersangka ini dilimpahkan atau tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Jaksa pada Jumat (8/3/2024).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir membenarkan adanya tiga tersangka itu dilimpahkan ke Jaksa.
“Iya, tiga tersangka ini sudah dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa dan berkas perkara dinyatakan P21,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, aktivitas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi masih marak terjadi.
Sehingga, tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali membongkar aktivitas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam hal itu, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tiga pelaku berinisial JK dan GP sebagai pekerja (pemolot). Sementara, pelaku IB pemilik sumur.
Penindakan ini dilakukan pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, saat itu hari Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak ilegal.
Berdasarkan informasi itu, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi memang benar adanya penambangan minyak ilegal.
“Tim khusus juga menemukan tiga pelaku dan langsung diamankan beserta barang bukti ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (11/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku JK berupa satu sepeda motor, satu pipa canting besi, dua rol tali tambang, satu katrol, satu jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku IB berupa satu sepeda motor, satu pipa canting besi, dua rol tali tambang, satu katrol, satu jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku GP berupa satu sepeda motor, satu pipa canting besi, dua rol tali tambang, satu katrol, satu jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost