AMPARA.ID, JAMBI – Berkas perkara dua tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram sabu, melibatkan ASN Lapas Kelas IIA Jambi dilimpahkan ke penyidik atau tahap I.
Para tersangka itu berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lalu, A (46) warga Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen mengatakan, berkas perkara para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I beberapa waktu lalu.
Saat ini, disampaikan dia, penyidik masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa untuk melimpah para tersangka beserta barang bukti.
“Iya, sudah dilimpahkan atau tahap I. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan atau tahap II,” sebutnya, Selasa (27/2).
Sebelumnya, aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.
ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024.
Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).
“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebutnya.
Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.
“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” kata dia.
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Mhd/min)
Diskusi tentang inipost