AMPAR.ID, JAMBI – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap seorang DPO perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi, Kamis (28/3/2024) pukul 19.00 WIB.
Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan bataubara, Senin (22/1/2024).
Aksi unjuk rasa sopir angkutan bataubara ini melempari Kantor Gubernur Jambi dengan batu, akibatnya jadi rusak berat.
Seorang DPO ini berinisial ARS (20) yang diamankan di Jakarta, di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada.
Bukti itu, disebutkan dia, berdasarkan video perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang viral di media sosial (medsos) dan beredar di tengah masyarakat.
“Dari situ lah kita memprofil tersangka dan melakukan upaya seperti pemanggilan terhadap tersangka, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Lantas, pihaknya pun mengeluarkan surat DPO dan berhasil menangkap tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang saat ini masih berada di Jakarta.
“Secepatnya tersangka akan dibawa ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. DPO ini bukan sopir angkutan bataubara, tapi dia ikut aksi unjuk rasa diajak ketua pemuda,” katanya.
Lantas, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi. Namun, untuk pelaku lainnya masih diburu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju yang digunakan saat pelaku melakukan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost