AMPAR.ID, JAMBI – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok berandalan bermotor yang menyebabkan Aditia Parawansah meninggal dunia.
Mereka janjian bertemu untuk tawuran di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Minggu (11/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dia sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS), namun sangat disayangkan nyawanya pun tidak tertolong akibat pendarahan yang cukup hebat.
BACA JUGA:
Berkas 6 Tsk Penyeroyakan Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi Dilimpahkan
Pasalnya, dia mengalami luka pada tiga bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil visum, luka yang ditemukan itu berada pada bagian tangan, pinggang belakang dan kakinya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kurang lebih ada 15 orang dari dua kelompok berandalan bermotor ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Pihaknya menetapkan AH (16) sebagai sang eksekutor yang melukai korban menggunakan senjata tajam. Sementara, Joan Pratama (20) hanya ikut serta dalam pengeroyokan.
“Semuanya tidak ada yang menyerahkan diri, mereka ditangkap di lapangan,” ujarnya, Rabu (21/2).
Sebelumnya, dua kelompok berandalan bermotor ini bernama TWWK (Tim Wok- Wok) dan Poesat Stress. Awalnya, berandalan bermotor dari kelompok TWWK mendatangi kelompok Poesat Stress yang sedang berkumpul di Simpang Puncak.
BACA JUGA:
Sesampainya di lokasi, terjadilah tawuran antar dua kelompok berandalan bermotor itu. Saat tawuran, salah seorang dari kelompok TWWK menjadi korban jiwa yaitu Aditia Parawansah (22) warga Jalan Hangkobar, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Saat akan melarikan diri, dia pun terjatuh hingga dikejar dan pada akhirnya menjadi bulan- bulanan kelompok Poesat Stress, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam (sajam) jenis egrek.
Atas kejadian itu, salah seorang berandalan bermotor dari kelompok TWWK bernama Aditia meninggal dunia.
Pihak kepolisian pun mendapatkan laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya, tidak sampai 24 jam pihak kepolisian pun berhasil menangkap dua berandalan bermotor tersebut.
Dua berandalan bermotor itu berinisial AH (16) warga Kecamatan Jelutung, Lalu, Joan Pratama (20) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi berhasil diamankan salah satu pelaku berinisial AH.
BACA JUGA:
Bea Cukai dan BPOM Jambi Amankan Obat Ilegal yang Dikirm Lewat Jasa Ekspedisi
Setelah diamankan, disampaikan dia, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan menginterogasi AH.
“Hasilnya, satu pelaku bernama Joan Pratama pun berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (21/2).
Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Polsek Jelutung dan mereka akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost