AMPAR.ID, JAMBI – Pemerntah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi melayangkan surat jawaban atas surat sebelumnya dari PT Era Guna Nusa (EBN) terkait tunggakan kontribusi.
Petikan Ssurat tersebut yang diterima amoar.id bernomor: S-554/BAKEUDA-3.2/VI/2021 bersifat PENTING tertanggal 15 juni 2021.
Bunyi Surat itu, Sehubungan dengan surat saudara Nomor: ))%/EBN-PPADBJ/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 Perihal: Permohonan angsuran tunggakan Kontribusi, bersama ini disampaikan:
1. Pemerintah provinsi jambi melui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) telah mengelaurkan surat peringatan ketiga (SP.III) Nomor: 215/BAKEUDA-3.2/II/2021 tanggal 9 februari 2021 dann surat hasil koreksi Tim BPK RI perwakilan Jmabi atas surat peringatn ketiga (SP III) tentang perhitungan pokok dan denda kewajiban kontribusi nomor:S-400/BAKEUDA/II/2021 tanggal 9 Juni 2021 yang telah jatuh berakhir masa jatuh tempo 120 hari pada tangga 9 juni 2021.
BACA JUGA:
- Gempa Magnetudo 4,3 Guncang Merangin
- RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Penjara 12 Tahun, Kok Bisa
- Peduli Musibah Kebakaran, Jambi Auto Community (JAC) Salurkan Bantuan di Tanjab Timur
2. Pemerintah provinsi jambi melui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) telah mengeluarkan surat nomor : S-338/BAKEUDA/3.2/III/2021 tanggal 31 maret 2021 hal tanggapan terhadap surat permohonan untuk duduk bersama dimana pemprov jambi tidak bisa memenuhi permohonan untuk duduk bersama sebelum kewajiban kontribusi dibayarkan
3. berkaitan dengan hal tersebut diatas, pemprov jambi tidak bisa mengabulkan atas permohonana saudara untuk membayar secara mengangsur atas tunggakan kontribusi sebesar Rp.2.500.000.ooo- (Dua Miliar Lima ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan pada yanggal 21 juni 2021, hal ini dikarenakan telah melewati masa jatuh tempo surat peringatan ketiga (SP III) tanggal 9 Juni 2021.
Ditandatangani kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) prvininsi Jambi Agus Pringadi.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, ketua dprd provinsi jambi, ketua korgah wilayah 7 KPK RI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi mendesak Pemprov dalam hal ini Badan Keuangan Daerah mengambil tindakan konkrit.
“Pemprov harus tegas dan segara memutuskan kerjasama dengan pihak PT EBN, Dan melakukan inventarisasi semua asset yang dibangun serta menghitung hutang piutang yang ditimbulkan”, Ujar Nasroel Yasier, Katua KAD Provinsi Jambi kepada ampar.id Selasa (15/6/2021)
Lebih tegas iya mngatakan, harusnya Pemprov segera mengambil alih operasional dengan menggandeng Kota Jambi.
“Kita juga minta kejati dan polda jambi mengusut hal ini untuk menyelamatkan aset pemprov”, Tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari PT EBN.
(Juanda)
Diskusi tentang inipost