disdik AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal memanggil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Jambi, Nirma Erita soal polemik surat sumbangan komite yang ditandatanganinya bersama Ketua Komite, Budiansyah.
Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ilham Khalik.
Dikatakan Ilham, Kepsek seharusnya tak ikut-ikutan soal komite sekolah. Kepsek sejatinya bisa mengelola keuangan sekolah dari bantuan yang ada, karena itulah hakikatnya tugas guru yang dipertanyakan sebagai pimpinan satuan pendidikan sekolah.
“Ia sudah dipanggil, itu seharusnya urusan Komite (orang tua siswa) jangan Kepsek ikut Cawe-Cawean kalau istilahnya sekarang ya. Tak usah ikut campur,” kata Ilham, Minggu (29/10/2023) kemarin.
Dari pemanggilan itu, Kepsek diberikan teguran keras agar tak melakukan perbuatannya. Teguran keras itu diakui Ilham sebagai Surat Peringatan pertama. Sementara untuk pencopotan, Ilham mengatakan belum sampai tahap itu. “Baru diberi teguran keras agar tak mengulangi perbuatannya,” akunya.
Diterangkan Ilham, evaluasi terhadap Kepsek tetap dilakukan berdasarkan capaian yang telah diatur dalam Permendikbud. “Sudah jelas ada evaluasi karena dalam aturannya sudah diterangkan per tahun,” akunya.
Kepsek bahkan sempat mengelak tak ikut serta langsung dalam keputusan surat Komite itu, karena SMAN 2 sebagai tempat rapat. Namun Ia turut membubuhkan tanda tangannya dan surat sumbangan komite juga berkop SMAN 2.
“Versi Kepala Sekolah, pihak komite kebetulan rapat di sekolah dan Saya hanya mengetahui hasil rapat pak, ya Saya katakan itu artinya ibu terlibat, lain kali jangan, walaupun tidak tahu menahu isi nya, tapi kenapa ditandatangani,” tegasnya.
Untuk itu, Ilham meminta pihak satuan pendidikan memaksimalkan Dana Bos untuk mendukung kegiatan persekolahan dan sumbangan komite agar tidak mengikat. Dan harus paham betul soal Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah perbedaan sumbangan dan pungutan liar.
Terkait tindak lanjut surat sumbangan ini, kata Ilham, seharusnya sudah dianulir karena tak sesuai Permendikbud nomor 75. Disinggung soal solusi dari Dinas Pendidikan terkait gaji guru honorer, Ilham menyebut akan dikaji oleh pihak Disdik lebih lanjut.
Sekedar informasi, Komite Sekolah membuat sumbangan ini ini di latar belakangi untuk membayar honorer guru yang rata-rata belum dibayar hingga dari bulan Juli 2023.
(min)
Diskusi tentang inipost