JAMBI, AMPAR.ID – Awal tahun 2024, dua perkara di Kejaksaan Tinggi Jambi kembali dihentikan berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Hal ini dilakukan setelah melalui persetujuan Jampidum Kejaksaan RI pada Rabu, (17/1).
Ekspose RJ ini diikuti oleh Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon, Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum di Ruang Vicon Kejati Jambi.
BACA JUGA:
Dinkes Sarolangun Terima Hibah 362 Unit Alat Antropometri dari Kemenkes RI
Hal-hal yang dihentikan tersebut adalah an. Tersangka Muhammad Ridho bin Alfian (alm) yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan an. Tersangka Septahadi Tumanggor bin Minsah yang disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kedua pelaku baru pertama melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
(ra/min)
Diskusi tentang inipost