AMPAR.ID, JAMBI – Seorang wanita setengah tua (STW) berinisial AR (43) warga Desa Dusun Teluk Betung 2, Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, tewas dibunuh secara sadis dikebun karet dan ternyata Buruh harian Lepas PT. Wanamukti Wisesa Jambi.
Tewasnya korban AR, karena dianiaya pelaku Isdianto (23) warga jalan Tulang Bawang RT 22, Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dan saat tewas pelaku menimbun korban pakai ranting di kebun karet milik korban. dan setelah itu, pelaku langsung kabur.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar, saat dikonfirmasi membenarkan. Iya menceritakan, saat sebelum dibunuh, awalnya korban pada selasa pagi, 27 juli 2021, sekitar pukul 06.00 WIB pergi bekerja ke PT. Wanamukti Wisesa, dengan mengendarai motor jenis Revo sendirian namun, saat sampai di perusahaan, korban lantas batal bekerja karena ada karyawan meninggal dunia namun, sampai waktu Magrib korban belum juga pulang kerumah.
BACA JUGA: Perempuan Tewas Dibunuh Secara Tragis di Kebun Karet Miliknya
“Pihak keluarga korban yang merasa heran, lantas mencari keberadaan korban namun sontak terkejut melihat, korban meninggal dikebun dalam kondisi luka di sekujur tubuh korban setelah itu, pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian,”jelasnya kamis (29/7/2021)
Saat pihak kepolisian ke lokasi, terlihat korban dihimpun ranting tangan korban terikat tali karet benen, punggung luka dan lebam di sekujur tubuh setelah itu langsung dibawa pukesmas terdekat untuk divisum namun sebaliknya, pihak keluarga korban menolak untuk di otopsi.
“Hasil visum, perut korban terdapat luka memar panjang, dibeberapa lengan kiri lebam, telinga kanan keluar darah dan ada luka lebam pada bagian punggung,”terangnya.
Sementata itu, barang bukti korban ditempat kejadian diamankan pihak kepolisian diantaranya satu buah tali karet benen pengikat tangan korban, satu helai celana dalam wanita warna putih yang sebelumnya dimasukan kedalam mulut (Disumpal) korban saat mau dibunuh, satu helai baju kaos, satu helai kaos kaki, Satu helai baju kemeja lengan panjang warna abu-abu, satu helai baju kaos dalam warna orange dan beberapa ranting tumbuhan untuk menimbun korban dan satu batang kayu mukul mukul korban.
“Saat kejadian, kita langsung menyelidiki pelaku dan saat diketahui ciri-ciri pelaku, pihak Polres Tebo langsung menangkap pelaku dirumahnya sendiri setelah itu langsung dibawa ke Polres dan atas perbuatan pelaku terancam diatas 10 tahun penjara,”katanya.
(sn)
BACA JUGA:
Diskusi tentang inipost