• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

SE Gubernur Jambi Penyesuaian Sistem Kerja ASN

21/03/2020
PostTweetSend

Bacajuga

Kunci FJM Jambi Bertahan: Mursyid Sonsang Tegaskan Prinsip Kebersamaan yang Tegas dan Terukur

Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

Tolak Judol dan Narkoba, Polda Jambi Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Dibaca 138

Fachrori Berlakukan Kerja Dari Rumah Bagi ASN Pemprov, Kecuali Pejabat ?

Ampar.id, Jambi – Gubernur Jambi Fachrori Umar, Melontarkan Surat Edaranb (SE), tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jambi, Jumat (20/3).

Surat Edaran (SE) Nomor: 921/SE/Gub/III/2020 ditandatangani oleh Gubernur Jambi pada, 20 Maret 2020. Surat Edaran (SE) tersebut berisikan kepada ASN baik itu pejabat fungsional pelaksana serta PTT, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing (work from home).

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 19 kecuali bagi yang sakit atau izin.
  2. Pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Kepala Perangkat Daerah mengatur pembagian jadwal fungsional/pelaksana secara bergilir untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap pengawas di didampingi oleh satu orang pejabat fungsional dan/Pelaksana.
B. Presensi atau daftar hadir pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.
C. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal harus dipastikan tetap berada di rumah selama melaksanakan tugas kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melapor kepada atasan langsung.
D. Tugas yang telah dilaksanakan di rumah/tempat tinggal, segera disampaikan kepada atasan langsung dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan dari dan lingkungan.
E. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.
F. Apabila dianggap perlu dan mendesak ASN diperkenankan melaksanakan tugas pekerjaan di kantor
G. ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan Pemberitahuan kepada atasan langsung secara tertulis atau melalui media elektronik

  1. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan atau kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.
  2. Bagi unit layanan kesehatan publik Rumah Sakit Raden mattaher dan UPTD Rumah Sakit Jiwa daerah tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan diri.
  3. Seluruh ASN di lingkup pemerintah Provinsi Jambi diminta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan himbauan pemerintah.
  4. Seluruh pejabat pimpinan tinggi Pratama bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada masing-masing unit kerjanya.
  5. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret 2000 20 sampai dengan tanggal 4 April 2020.  (nda)
Kata kunci: ASNfachroriJambi
Berita sebelumnya

Cegah Corona di Lapas, Johansyah:Kita Semprot Disinfektan

Berita selanjutnya

Disdik Ke Kepsek SLB/SMA/SMK Larang Kegitan Perpisahan Diluar Sekolah

Berita Terkait

Kunci FJM Jambi Bertahan: Mursyid Sonsang Tegaskan Prinsip Kebersamaan yang Tegas dan Terukur

23/06/2026
{"uid":"cda3d38e-210b-4037-8f58-822ddad64304","fte_image_ids":[],"remix_data":[],"origin":"unknown","total_effects_time":0,"total_effects_actions":0,"total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"total_editor_time":0,"total_editor_actions":{},"photos_added":0,"tools_used":{"adjust":1},"effects_applied":0,"effects_tried":0,"longitude":-1,"latitude":-1,"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

05/02/2026

Tolak Judol dan Narkoba, Polda Jambi Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Bersama

03/11/2025
Sekda Provinsi Jambi Lantik Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

09/09/2025

Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Nonjob Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

24/07/2025
Pejabat pemprov jambi berinisial SL yang di Nonjob/ Foto: ampar

Eks Pejabat Nonjob Soal Pemalsuan Surat Pengunduran Diri: Ibo Hati Baca nya, Kenapa Tidak Dibuat Alasannya “Saya Ngurus Ayam Aja”

24/07/2025
Afriasnyah didampingin kliennya SL dan DA saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025 sore/ foto: ampar

Marwah Gubernur Jambi Dipertaruhkan, Siapa Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri dan Ttd Pejabat Dicopot dari Jabatannya

24/07/2025
Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag Jambi 

Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag Jambi 

30/06/2025
Dilla-Muslimin Bupati dan Wabup Tanjab Timur Terpilih/ foto/ istimewa

Tegas, Bupati Dillah Intruksikan Pejabat-nya Berdomisili di Muara Sabak

21/06/2025

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

24/04/2025
Berita selanjutnya

Disdik Ke Kepsek SLB/SMA/SMK Larang Kegitan Perpisahan Diluar Sekolah

Layanan Masyarakat, BPJS Kesehatan Arahkan Lewat Mobile JKN

Chika Layanan BPJS-kes Lewat Kanal Medsos, Masyarakat Wajib Tahu?

Heboh.!!Tour Mahasiswa UIN Jambi ke Jawa,Tim Terpadu Covid-19 Kecolongan 

Johansyah:74 Mahasiswa UIN Jambi diisolasi Di Rumah Katagori ODP

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.