AMPAR.ID, JAMBI – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawa berlanjut ke sidang kedua yang menghadirkan saksi tunggal yakni Ana Tania, Kamis (20/07/23).
Sidang sebelumnya, Majlis Hakim perintahkan jaksa agar tersangka Hendri Gunawan dikembalikan lagi ke Rutan, dimana sebelumnya ia dikenakan tahanan rumah oleh Jaksa.
Dipersidangan ke dua ini, Anna Tania dan juga adiknya Edy Gunawan (Edi Kimlay-Red) tampak bahagia karena terdakwa Hendri Gunawan tampak sudah memakai rompi tahanan yang berwarna merah.
Jaksa penuntut umum hadirkan saksi tunggal Anna Tania di persidangan. Kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan penasehat hukum terdakwa, menceritakan Anna menyeret sang adik bernama Hendri Gunawan ke meja hijau karena merasa terancam oleh sang adik, diceritakannya bermula dari ancaman melalui pesan WhatsApp dan perilaku adiknya yang tempramental.
Adapun wujud yang dinilai ancaman tersebut, Anna mengatakan sang adik mengirimkan foto senjata tajam ke nomor Whatsapp dirinya, lalu juga membahas tentang harta warisan di Singapura, tak lama itu Hendri Gunawan menemui Anna sambil membawa senjata tajam.
Disisi lain, terdakwa Hendri Gunawan membawa kuasa hukum kondang, yakni Komaruddin Simanjuntak, pengacara yang sempat mendampingi keluarga Yosua Hutabarat saat berseteru dengan Fredy Sambo.
Saat di temui awak media, Komarudin mengatakan tidak ada ancaman yang terjadi, polisi dinilai memaksakan kasus ini naik.
“Tidak mungkinlah dia melakukan pengancaman, Hendri ini jalan saja susah. Semestinya ke dua belah pihak bisa didamaikan polisi tidak mesti berlarut sampai ke persidangan,” kata Komaruddin.
Ditempat terpisah, Anna Tania bingung dengan pertanyaan kuasa hukum adiknya yang mengatakan kalau terdakwa tidak melakukan pengancaman dan membahas harta warisan.
“Kok yang di tanya masalah warisan, inikan masalah pidana. Persoalan warisan kami sudah selesai di pengadilan semua di bagi tiga,” papar Anna.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (Alan/Ampar)
Diskusi tentang inipost