• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

2023-06-14
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo/ Foto: dok.skk migas

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo/ Foto: dok.skk migas

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Keberadaan regulasi tentang sumur ilegal diperlukan untuk memastikan sektor hulu migas dikelola dengan standar keselamatan yang memadai dan memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Jakarta – 13 Juni 2023 – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.

Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping). Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan. “Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.

Wahju menambahkan “Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden”.

Bacajuga

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi sekitar US$20 Miliar per Tahun

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Milik PT Pertamina

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kualitas Udara Yang Memburuk

Tajak Sumur Eksplorasi, Pertamina Gelar Sosialisasi dan Syukuran

Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, “Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma”, imbuh Wahju.

Namun demikian, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat. Kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan. Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).  Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, setidaknya sudah terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian 6 kejadian di Musi Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.

“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.

SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial.

Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.

SKK Migas juga aktif menjalankan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wahjuberharap, dengan menjalankan semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan illegal ini.

“SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju.

(jp/min)

Kata kunci: berita jmabiMinyakSKK migas
Berita sebelumnya

DPD PJS Jambi Serahkan SK Kepengurusan ke DPC PJS Tebo

Berita selanjutnya

Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik

Berita Terkait

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi sekitar US$20 Miliar per Tahun/ (Foto: Tania)

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi sekitar US$20 Miliar per Tahun

2023-09-21
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Milik PT Pertamina 
/ (Foto: mhd/ampar)

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Milik PT Pertamina

2023-09-15
Al Haris Gubernur Jambi mendampingi Kepala Staff Angkatan Darat Jenderal TNI Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., yang melaksanakan Kunjungan kerja di Provinsi Jambi, Kamis (07/09/2023)/ Foto: Juanda

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kualitas Udara Yang Memburuk

2023-09-07
Tajak Sumur Eksplorasi, Pertamina Gelar Sosialisasi dan Syukuran/ Foto: Tania

Tajak Sumur Eksplorasi, Pertamina Gelar Sosialisasi dan Syukuran

2023-09-07
Edi Purwanto (Peci Hitam)  saat Dampingi Kasad Dudung Tinjau Penanganan Karhutla di Jambi/ Foto: Hadian

Edi Purwanto Dampingi Kasad Dudung Tinjau Penanganan Karhutla di Jambi

2023-09-07
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai membagikan masker kepada/ Foto: Melli/Ampar

Kabut Asap, Walikota Jambi Perintahkan Dikes Bagikan Masker ke Pelajar SD dan SMP

2023-09-07
13 Titik Hosport Terpantau di Jambi Terbanyak di Area PetroChina; Jumlah Hotspot Berkurang, Patroli Karhutla Tetap Diintensifkan/Foto: juanda

13 Titik Hosport Terpantau di Jambi Terbanyak di Area PetroChina; Jumlah Hotspot Berkurang, Patroli Karhutla Tetap Diintensifkan

2023-08-29
ekretaris SKK Migas Shinta Damayanti dan Direktur Utama PT Antam (Tbk) Nicolas D Kanter/ Foto: Tania/ Fjm

Hulu Migas Masih Akan Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

2023-08-24
Proses pembangunan jalan Blok D Geragai. Foto: Humas SKK Migas

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai Bagi Masyarakat Tanjung Jabung Timur

2023-08-22
Ketua DPRD Sarolangun Pimpin Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI/ Foto: Fdn/Ampar

Ketua DPRD Sarolangun Pimpin Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI

2023-08-16
Berita selanjutnya
Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik/ Foto: dok.Humas Polres Batanghari

Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik

Dr. Dedek Kusnadi,S.Sos,.M.Si,.MM - Dosen Ilmu Pemerintahan Uin Jambi bersama Sarifah Alkap Siswi SMP yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi/ Foto: Dedek

Sarifah Alkap Berjuang Demi Keadilan

Ilustrasi Gantung diri/ (Foto: Ist/disway.id)

Iim Saksi Kasus Suap Ketok Palu Tewas Gantung Diri

Kepala Kesbangpol Sarolangun, Hudri/ Foto: fdn/ampar

Intip Besaran Anggaran KPU dan Bawaslu Sarolangun 2024

Al Haris Gubernur Jambi saat di wawancarai awak media  Rabu 14 Juni 2023/ Foto: Riky

Al Haris: Kurikulum Baru Mulok Pendidikan Lingkungan Gambut untuk SMA/SMK

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.