Walikota Jambi Turun Langsung Menyaksikan Sidang Vonis Sopir Batu Bara di PN Jambi
AMPAR.ID, Jambi – Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi persidangan perkara atas nama terdakwa Rudiantara alias Rudi Bin Amir yang melanggar masuk masuk kota, Kamis (16/2/2023), disaksikan langsung Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Sidang perdana tersebut dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui Youtube Channel Pemerintah Kota Jambi.
Rudiantara yang didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi divonis pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.

“Kami puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi dan marwah pemerintahan Kota Jambi terbukti dari hasil persidangan ini,” kata Fasha usai sidang.
Lanjutnya, Perda itu sudah lama Pemkot Jambi berlakukan seperti awal tahun 2018 kepada angkutan CPO, karet dan batu bara. Dikarenakan pada saat itu jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang denda tetapi memang tidak diekspose karena dalam satu bulan hanya satu atau dua yang kedapatan melanggar.
“Dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Maka kita perketat ini sedapat mungkin,” kata Fasha.
Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda menurut dirinya harus besar nominalnya agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.
(Meli)
Diskusi tentang inipost