AMPAR.ID, JAMBI – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-hadist (STQH) XXVII nasional yang akan dilaksanakan 30 Oktober hingga 07 November 2023 di Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah melayangkan surat dan meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi tersebut yang bernomor : S. 2989/SETDA.KESRA-1.2/X/2023 yang bersifat segera bertujuan kepada Yth. Dirlantas Polda Jambi.
Bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 319 Tahun 2022 tentang Penetapan Provinsi Jambi Sebagai Tempat Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) XXVII Nasional Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan penghentian sementara Angkutan Batu Bara dalam rangka menyukseskan Pelaksanaan Pembukaan dan Penutupan STQH XXVII Tingkat Nasional Tahun 2023 dengan jadwal sebagai berikut:
1. Acara Pembukaan STQH, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2023
2. Acara Penutupan STQH, tanggal 06 sampai dengan 07 November 2023
“Demikian disampaikan, atas bantuannya diucapkan terima kasih,”isi surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Jambi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Walaikummussalam warahmatullahi wabarakatu. Pemprov sudah mengajukan permohonan ke Dirlantas untuk penghentian sementara angkutan batu baru pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2023,” kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Minggu 29 Oktober 2023 kemarin.
(Afm/min)
Diskusi tentang inipost