AMPAR.ID – Supriyanto alias Yanto Bahtiar (36) warga Desa Sumber Sari Rt 03 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Kabupaten Tebo harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Jelutung lantaran nekat melakukan percobaan maling tabung Gas 3 kg.
“Saya tidak punya uang pak, untuk beli tabung gas, jadinya saya maling gas untuk masak dirumah dan kebetulan gak sengaja lewat pak,” Ujar Supriyanto.
Sebelumnya Supriyanto juga pernah melakukan aksinya pada tahun lalu dengan kasus yang sama yakni Curat, dengan masa tahanan 1 tahun 8 bulan dan baru menjalankan masa tahanan 8 bulan ia dibebaskan lantaran mendapatkan Asimilasi karena Covid-19.
Kejadian ini berawal pada Selasa (14/7) sekira pukul 19.30 wib. Saat itu korban yakni Rizi Delvia (36) warga Jalan Jalak I Rt 19 Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung. Meletakan 1 Gas Tabung ukuran 3kg didepan teras rumahnya.
Lalu, Rizi (Red-Korban) pergi keluar, dan sekira pukul 09.00, Supriyanto yang saat itu kebetulan lewat depan rumah korban dan melihat ada tabung gas didepan teras. Kemudian pelaku pun langsung masuk kedalam rumah tersebut dan langsung membawa lari tabung gas yang berada didepan teras tersebut.
Namun dalam aksinya sempat diketahui warga sekitar yang melintas, spontas warga pun langsung berteriak maling…maling…maling. warga sekitar pun langsung mendatangi sumber suara tersebut, pelaku pun sempat mencoba untuk lari namun warga sekitar sudah ramai mengepung pelaku.
Kapolsek Jelutung Iptu Dian Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajarrudin mengatakan bahwa dalam aksinya pelaku ini sempat dihajar oleh masa, dan kemudian pelaku pun langsung dibawak ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“ jadi nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas dan kemungkinan Asimilasi akan dicabut dan pelaku ini nantinya akan menjalankan sisa masa tahanannya yang lama baru menjalankan masa tahanannya yang baru,” Ujarnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gas ukuran 3kg atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 175.000 Ribu,” Tambahnya.
Supriyanto pun kini harus kembali mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan pelaku dikenakan pasal 362 jo 53 KUHPidana dengan ancamana penjara diatas 7 tahun penjara.(DR)
Diskusi tentang inipost