AMPAR.ID, JAMBI – Perssoalan tambang batubara Jambi menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera merealisasikan rencana jalan khusus angkutan batubara yang disebut sebut akan selesai pada Desember 2023 mendatang.
“Kita mendorong agar Pemprov Jambi menyusun rencana jalan khusus angkutan batubara, alhamdulillah tadi sudah di sampaikan ada 3 perusahan, mudah mudahan di bulan akhir Desember ini bisa mulai, ya minimal ada kelihatan, kami akan Monitoring pak,” kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin dalam diskusi bersama awak media mengusung tema Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023) siang tadi.
Dorong Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi, KPK Diseminasikan Panduan Cegah Korupsi di Jambi
Aminuddin menyebut, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jambi jika berdasarkan data KPK itu sebanyak 77 IUP yang harus berkomitmen dalam dalam pembangunan jalan khusus Batubara.
“Karena nanti mereka juga yang akan merasakan manfaat nya,” jelasnya.
Bukan hanya itu, KPK juga mewarnig adanya tindak pidana korupsi pungutan pada angkutan batubara Jambi yang mencapai Rp 150 miliar pertahun dan Rp 880 juta per-hari.
“hentikan pungutan pada sopir angkutan batubara dan perusahan batabara tanpa ada dasar hukum dan karena ini ada indikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
(jp/min)
Diskusi tentang inipost