JAMBI, AMPAR.ID – Dua pelaku yang melakukan pembegalan dan merampas mobil milik driver taxi online di Jambi beberapa waktu lalu berhasil di tangkap.
Dua pelaku ini bernama Eka Saputra (20), dan Denny S (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira melalui panit Resmob Iptu June Sianipar mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Polres Batanghari.
“Para pelaku ini beraksi berjumlah 3 orang dan pelaku rampas mobil milik driver taxi online. Sementara, driver itu diikat dan diturunkan di jalan,” ujarnya, Rabu (7/2).
Awalnya, disampaikan dia, driver taxi online ini hendak menjemput ketiga para pelaku di Gang Rusuh Rajawali dengan tujuan kebelakang Jamtos.
Lalu, salah satu pelaku itu turun membeli air minum. Kemudian, berjalan lagi kearah Perumahan Korem Sungai Duren.
Setelah itu, para pelaku turun dari mobil dan driver taxi online disuruh menunggu di Simpang Sungai Duren.
Tidak lama berselang, disampaikan dia, salah satu pelaku itu menelpon driver taxi online untuk menjemput kembali ketiga pelaku itu di Perumahan Korem Sungai Duren.
Setelah dijemput, lanjut dia, para pelaku ini minta diantar ke Desa Terusan dan tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.
Lantas, salah satu pelaku yang dibelakang ini langsung menyekap driver taxi online dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang pisau untuk mengancam.
“Pelaku ini mengancam jangan berteriak, driver taxi online ini hanya diam saja. Setelah itu kaki dan tangannya diikat serta matanya juga ditutup pakai baju, lalu diturunkan di Desa Jeluti, Kecamatan Batin,” terangnnya.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku ini langsung melarikan diri dari Provinsi Jambi. Sehingga tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jambi dan tim Opsnal Polres Batanghari dibackup tim Jatanras Polda Sumsel serta tim Opsnal Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan itu mengetahui keberadaan para pelaku yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada akhirnya, dua pelaku itu berhasil diamankan pada hari Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat diamankan, dua pelaku ini berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku ini.
“Akhirnya dua pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut. Masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” ungkapnya.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost