Ampar.id, Jambi – Pasca Libur Lebaran Ala Corona Idul Fitri 1441 Hijiriyah tahun 2020, Gubernur Jambi mengintruksikan kepada seluruh Aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi pada Selasa Besok,(26/5) wajib masuk kerja seperti biasanya.
Hal ini dikatakan Gubernur Jambi Fachrori Umar melalui Juru bicara Gubernur Johansyah, menegaskan ketentuan libur lebaran yang sudah ditetapkan Menteri dalam negeri (Mendagri) bahwa besok ASN Pemrpov Jambi sudah kembali masuk kerja dan berkatifas seperti hari biasa.
” kita tatap mengikuti edaran pusat, semua ASN besok wajib masuk kerja pada hari pertama pasca lebaran “kata Johansyah, kepada ampar.id
Johansyah mengatakan, ASN agar tetap mengikuti edaran yang telah ditetapkan sebelumnya.”semua ASN wajib masuk kerja besok, karena absesi ASN akan dikrikim kepusat besok pagi sebagai laporkan “.katanya
Terkait apakah Gubernur dan sekda akan sidak kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja “itu masih tentatif”katanya singkat
Ditambahkan PLT kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari, pada hari pertama masuk Kerja pasca libur lebaran, semua ASN wajib absen dan masing-masing kepala OPD/Biro bertanggungjawab melaporkan absensi stafnya paling lambat pukul 09.00 wib .
“Besok ASN Eselon II, III, dan IV Wajib masuk jam 07.25 wib absen secara manual karena dampak pandemi Corona, namun absen wajib di laporkan kepala OPD paling lambat jam 09.00 wib”katanya.
Pahari mengatakan, untuk absen selama 3 hari libur Lebaran kemrin terhitung Sabtu (23/5) hingga Senin (25/5) melalui aplikasi “siAboN” wajib dilaporkan besok paling lambat pukul 11.00 wib .
“Kita tunggu paling lambat pukul 11.00 wib, dan akan kita lanjutkan ke pusat”katanya.
Lanjut Pahari, bagi Organisasi Perangkat Daerah (ODP) yang mengusulkan untuk Work From Home (WFH) pegawainya karena kondisi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) maka dapat disesuaikan kembali.
Terakhir kata Pahari, bagi ASN yang tidak mengindahkan edara Gubernur dan pusat sebelum sesuai UU ASN akan ada sanksi tegas terhadap ASN yang memaksakam mudik dan tidak masuk mudik kerja.
(Juanda Prayetno)
Diskusi tentang inipost