• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Tempat Hiburan Malam Tak Indahkan Jam Operasional Pemkot Jambi, Zamhuri: “Pengawasannya yang Lemah”

2023-06-22
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi masih terlihat melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jambi.

Para pelaku usaha tempat hiburan malam tampaknya tak mengindahkan intruksi dari pemerintah, seakan-akan peraturan yang telah ditetapkan hanya sebatas angin lalu bagi para pelaku pengusaha hiburan malam di Kota Jambi.

Direktur Eksekutif LSM Sembilan Jambi, Zamhuri mengatakan, terkait para pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan itu merupakan pengawasan pihak pemerintah Kota Jambi, jangan ada kepentingan dan tebang pilih terkait pelanggaran yang jelas didepan mata.

“Kalau sudah begitu persoalannya berarti pengawasan oleh pihak berkonpeten di jajaran Pemerintahan Kota yang lemah, bahkan mungkin sama sekali tak berdaya, atau tidak menutup kemungkinan adanya konplik kepentingan (Cobflict of Interest),” kata Zamhuri saat di konfirmasi media ini, Selasa (20/6/2023).

Menurut peraturan Pemkot Jambi, telah mengatur batasan operasional cafe, kedai dan tempat makan hanya sampai 23.00 WIB. Sementara tempat hiburan malam dan club hingga pukul 00.00 WIB.

Pantauan dilapangan, tempat hiburan malam di Kota Jambi masih banyak yang melanggar jam operasional, terbukti banyak yang masih buka diatas jam 01.00 WIB.

Bacajuga

Tempat Karoke dan Panti Pijat di Merangin Dirazia Polisi, Sejumlah Miras Diamankan

Menurut Zamhuri yang harus kita pantau sebagai masyarakat bukan hanya jam opersaionalnya saja, namun letak tempat hiburan malam dekat dengan fasilitas rumah ibadah dan rumah sakit.

“Sinyalement Aparatur penyelenggara Pemerintahan yang tidak peka terhadap gejolak sosial yang dapat diterjemahkan terhadap dugaan praktek Oligarki, baik itu Oligarki Panglima, Pemerintahan Kolektif, dan Sulthonik maupun Oligarki Civil,” tambahnya.

Banyak anak dibawah umur yang bebas keluar masuk tempat hiburan malam, menurutnya kemungkinan minuman beralkohol yang dijual tidak memiliki izin edar dan jual di lokasi tersebut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi praktek dunia hiburan malam coba ajak wakil rakyat diskusi menyikapi persoalan dimaksud dengan topik utama ataupun substansi pembahasan menyangkut hukum perizinan,” ujar Zamhuri.

“Pendapatan asli daerah bukan alasan untuk memberikan perlakuan berbeda terhadap masyarakat dan keadilan tidak pernah terbelenggu dengan kebutuhan akan anggaran pembangunan,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui giat cipta kondis (ops gabungan) setiap hari jumat dan sabtu malam telah bertindak untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam sesuai jam operasional yang telah ditetapkan sesuai izin keramaian yang diterbitkan oleh sat intelkam polresta jambi sesuai PP No.60 Tahun 2017. (*)

Kata kunci: tempat hiburan malam
Berita sebelumnya

Beberapa Ijazah Bacaleg Diragukan Bawaslu Sarolangun

Berita selanjutnya

Anwar Sadat Buka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan SAKIP

Berita Terkait

Polisi merazia sejummlah tempat Hiburan malam yang berada di kota Bangko/ Foto: ade

Tempat Karoke dan Panti Pijat di Merangin Dirazia Polisi, Sejumlah Miras Diamankan

2022-12-08
Berita selanjutnya

Anwar Sadat Buka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan SAKIP

(Dok Kominfo Muaro Jambi)

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Acara Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup

M Fauzi Kadis PUPR Provinsi Jambi/ Foto/ Ampar

Program Jambi Mantap, M Fauzi: Bedah Rumah Tahun 2023 Ini Ada 550 Unit

Wawako Jambi Maulana Membuka Transformasi Digital/ Foto: Melli/Ampar

Wawako Jambi Maulana Membuka Transformasi Digital

Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi/ foto: Andika

Soal Web Jagadesa, Ini Klarifikasi Pihak PT TBM

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.