Ampar.id, JambiĀ – Gubernur Jambi fachrori Umar Melalui badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi jambi kembali bersurat ke komisi aparatur sipil negara (KASN) terkait Rekomendasi Sebelumnya yang memeinta Gubernur Jambi mengembalikan pejabat nonjob ke posisi semula atau setara .
Dikatakan Gubernur Jambi fachrori Umar melalui PLT kepala BKD Provinsi Jambi Pahari, surat rekomendasi KASN tertanggal 6 Mei 2020 sudah tindaklanjuti oleh pemprov Jambi.
“Surat balasan dari KASN sudah kami keterima dan sudah diketahuai Gubernur dan sudah dibahas bersama tim bapaerjakat”kata Pahari, saat dikonfirmasi ampar.id Rabu, (3/6)
Terkait rekomendasi KASN meminta gubernur mengembalikan pejabat nonjob, Pahari Mengatakan hasil pembahasan tim dengan berbagai kajian memutuskan bahwa pemprov Jambi masih keberatan mengembalikan pejabat nonjob.
“Surat itu sudah sampai ke pak gubernur sudah dipelajari begitu juga dengan Sekda dan tim baperjakat sudah melakukan rapat, menurut kesimpulan tim karena sudah berproses KASN sudah menyetujui lebih awal ke 6 orang Pejabat tersebut diberhentikan, Pemprov Jambi tetap masih berkeberatan untuk mengembalikan ke posisi semula”tegas Pahari.
Pahari mengatakan sesuai isi surat rekomendasi KASN menegaskan Gubernur wajib menindaklanjuti dalam 1 bulan sejak surat itu diterima.
“Surat keberatan Pemrpov sudah dikirim Sebelumnya tanggal 6 Juni ke KASN”kata PahariĀ
Meski ogah mengangkat kembali 6 pejabat nonjob, Pahari Mengatakan pemprov Jambi menawarkan 2 opsi ke KASN.
“Kami menawarkan solusi ke KASN, pertama merekaa diangkat ke jabatan fungsional/madya yang setara dengan eselon 2 dan,Ā kedua Pemprov beri kesempatan mengikuti lelang terbuka”.
“kalau kompetensinya bagus sesuai dengan kemampuannya, tentu mereka bisa diangkat kembali tapi dengan cara ikut lelang.”tutur Pahari .
Lebih jauh Pahari menjelaskan, terkait polimik Non-job 6 Pejabat pemprov, Gubernur tidak serta Merta salah dalam hal ini .
“ya Masalahnya gini kalau dikatakan Gubernur salah dia tidak salah, dia melaksanakan rekom dari KASN, Tanpa rekom tidak bisa Gubernur memberhentikan mereka karena rekom sudah ada sebelumnya”tegas PahariĀ
Terkait surat balasan terbaru dari pemprov Jambi, pahari mengatakan depannya tergantung KASN lagi gimana pendapat mereka, jelas kita sudah menawarkan opsi dari pemerintah provinsi Jambi.
SebelumnyaĀ ?Ā
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar tentang keberatannya mengembalikan 6 orang eks pejabat Pemprov Jambi yang di Non-job. Surat keberatan ini telah dikirim Fachrori pada 20 Maret 2020 lalu.
Isinya, KASN mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak aturan.
Berdasarkan surat jawabannya KASN pada tanggal 6 Mei 2020, KASN menegaskan Gubernur Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN.
Bahkan pada poin terakhir KASN mengancam jika rekomendasinya tersebut tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian/Gubernur dan pejabat yang berwenang yang melanggar sistem Merit dan ketentuan undang-undang.
Surat itu ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020.
Seperti diketahui Gubernur Fachrori dilaporkan para eks kepala OPD dan Biro yang dinonjobkan dan didemosi pada 2019 lalu.
Mereka, Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
“Untuk Ujang Hariadi eks kadis budpar provinsi Jambi sudah dilantik gubernur Jambi beberpa waktu lalu ke jabatan fungsional”.
Diskusi tentang inipost