• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Terdakwa Korupsi Fathuri Dituntut 2,6 Tahun Penjara

16/07/2020
PostTweetSend
Dibaca 89

Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Fathuri Rahcman alias fatur bin Muqodim melalui daring yang dipimpin Hakim Yandri Roni yang digelar pada Kamis pagi ( 16/7 ) dipengadilan tindak pidana korupsi Jambi.

Dalam persidangan tersebut, Kejari Muaro Jambi yang dibacakan langsung oleh Susilo JPU melakukan penuntutan pidana penjara selama 2,6 tahun denda Rp. 50.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan uang pengganti senilai Rp. 228.860.692

Surat tuntutan Fathuri Rahcman bin Fathur Bin muqadim pasal dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

Jaksa penuntut umum Kejari Muaro Jambi Susilo saat di konfirmasi usai sidang menyatakan dan menjelaskan :

Bacajuga

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

1.Menyatakan terdakwa Fathuri Rahcman alias fathur bin Muqodim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

2.Membebaskan terdakwa Fathuri Rahcman alias fathur bin Muqodim dari dakwaan primer tersebut.

3.Menyatakan terdakwa Fathuri Rahcman alias Fathur bin Muqodim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 16 UU RI No 31 tahun 1999 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fathuri Rahcman bin Muqadim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan dan terdakwa supaya ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.228.860.692 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta Bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang ini menyatakan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) Bundel dokumen berita acara pembentukan pengurus baru KUD Marga Jaya periode 2007-2009.
  2. 1 (satu) lembar surat keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil
  3. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen koperasi Provinsi Jambi tentang pengesahan koperasi.

Hasil pada sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU ) kejaksaan negeri Muaro Jambi akan dilanjutkan pada tanggal 27 juli mendatang dengan agenda sidang pembelaan terdakwa.(DR)

Kata kunci: berita JambikorupsiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Kebelet Nikah, Usia Kalian Kurang 20 Tahun Harus Izin Kesisni?

Berita selanjutnya

Bupati Safrial dan Kejari Teken Nota Kesepahaman

Berita Terkait

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026
Berita selanjutnya

Bupati Safrial dan Kejari Teken Nota Kesepahaman

KONI Muaro Jambi Serahkan Proposal Tuan Rumah Porprov ke XXIV

Pekerjaan Cat Rambu Lalin Akibatkan Kemacetan, Warga Protes

Pj Sekda Minta ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020

Pangkat Rendah, PLT Kadisdik Sahran Penghambat Guru-guru Naik Pangkat 

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.