AMPAR.ID, JAMBI – Keluarga terdakwa mengamuk dan teriak histeris di pengadilan negeri (PN) Jambi usai sidang vonis hakim 4 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Riyan Pratama.
Sidang putusan yang digelar di PN Jambi yang di pimpin langsung oleh hakim ketua Yandry Roni SH MH. Sidang digelar terbuka dan terdkwa di hadirkan melalui zoom dari lapas kelas IIA Jambi. Selasa 11 April 2023.
“”Anak saya tidak bersalah, Pak Jokowi pak Mahfud saya ingin keadilan, Pak Mahfud saya ingin keadilan anak saya karena di zolimi. Aku tuntut kalian hakim dan jaksa di Padang Mahsyar, aku tunggu kalian di akhirat. Engkau lihat keadaan mereka (Kehidupan Rian-red) dulu pak hakim, cucu saya,” Tangis Indra Purnama Ibu terdakwa Riyan.
Hakim ketua dalam amar putusannya dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb memvonis 4 tahun kurungan penjara terhadap Riyan Pratama yang menjabat kepala cabang PT RMS dinyata terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 Miliar.
Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khodul, menyatakan banding atas vonis hakim 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
“kita banding, juga akan melaporakn hakim tersbut ke Kejagung dan Pihak Kepolisian ke Mabes Polri atas vonis kepada klien kami yang dirasa sangat janggal tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Ibnu Kholdun SH MH Kuasa Hukum terdakwa.
“Kedua alat bukti dakwaan itu berdasarkan hasil audit internal. Secara ketentuan undang-undang bahwa alat bukti surat itu ada ketentuannya yaitu salah satunya berita acara,” terangnya lagi.
PERJALANAN KASUS RIAN PRATAMA
Berdasarkan Pledoi Rian Pratama Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, RIAN PRATAMA Bin DODI ANDRIANTO oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa mencermati Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum berdasarkan fakta persidangan yang menjadi pokok atau dasar Jaksa Penuntut umum mendakwa dan menuntut Terdakwa Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana adalah Hasil Audit Internal kerugian PT. Rukun Mitra Sejati audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
Bahwa sebagaimana keterangan Sdr, NIKI PANCASILA dipersidangan (kesesuaian BAP poin 14) audit yang dilakukan adalah AUDIT TEMUAN SELISIH BARANG “yakni dengan cara melihat secara langsung data stok barang yang ada dalam sistem komputer dan selanjutnya melihat dan menghitung secara langsung stok barang yang ada digudang PT. Rukun Mitra Sejati “. Bahwa dari hasil audit tersebutlah barulah dapat temuan nilai kerugian.
HASIL AUDIT SECARA SEPIHAK , bahwa prosedur saat melakukan audit apakah dilakukan interviuw dan apakah ada berita acara yang ditandangani oleh sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) jawaban Sdr. NIKI PANCASILA tidak ada berita acara maupun tanda tangan, Bahwa hasil audit tersebut tidak Prosedural dan sepihak.
Bahwa sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) yang mereka kesemuanya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas penjualan barang dan lalu lintas uang masuk dan uang keluar, kesemua orang tersebut tidak dilibatkan dalam audit dan mereka semua baru mengetahui hasil audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tersebut setelah proses pemeriksaan BAP di Polresta Jambi.
Geruduk DPRD Jambi, Forum Guru Tuntut Penambahan Formasi PPPK Guru
Hal tersebut dibuktikan dihadapan Majelis Hakim terhadap hasil audit tidak ada tanda tangan sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa).
Bahwa fakta persidangan HASIL AUDIT BODONG. hasil audit tidak menggunakan KOP Perusahaan, hasil audit tidak ditanda tangani siapa yang melakukan Audit, hasil audit tidak ditanda tangani pihak-pihak yang diaudit, dan hasil audit tidak jelas ditujukan kepada dan untuk siapa, sehingga hasil audit Internal tersebut adalah menyesatkan.
KETERANGAN AHLI TERKAIT BUKTI SURAT
Dr. S. Sahabuddin,SH.MH Dosen Ahli Pidana Universitas Batanghari.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHAP menyatakan: Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 KUHAP ayat (1) hurup C, dibuat diatas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
Bahwa menurut Ahli “Suatu surat dapat di jadikan Bukti Surat apabila memenuhi Ketentuan Pasal 187 KUHAP, akan tetapi jika surat yang dijadikan bukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 187 KUHAP maka menurut Ahli Bukti surat tersebut adalah bukti surat Ilegal dan batal demi Hukum.
Meresahkan, Masyarakat Bersama Polisi Gerebek Tempat Transaksi Narkoba
Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli tersebut atas dihubungkan dengan fakta-fakta Persidangan, maka Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati sebasar Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dapat disimpulkan:
Pendapat Ahli
Audit harus dilakukan oleh Auditor yang Indevenden yang memilik Sertifikasi sebagaimana ketentuan UU No. 5 tahun 2011 Tentang Akutan Publik.
Bukti yang tidak memenuhi unsur Pasal 187 KUHAP maka bukti surat tersebut adalah batal demi hukum.
Fakta Persidangan
Bahwa Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati dibuat oleh karyawan PT. Rukun Mitra Sejati bukan orang yang mempunyai keahlian dibidang Audit.
Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati tidak ditanda tangani pihak – pihak yang melakukan Audit maupun pihak-pihak yang diAudit.
Hasil Audit tidak menggunakan KOP Perusahaan dan Hasil Audit tidak menyebutkan untuk keperluan apa dilakukan Audit tersebut.
Kadishub Ismed Wijaya Bungkam Soal Polemik Batu Bara; Menghambat Laju Jambi Mantap
Dari uraian diatas dengan demikian hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut umum dalam Perkara Aquo untuk mendakwa dan Menuntut Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto adalah Cacat Formil. Sehingga dimohon kehadapan Majeis Hakim untuk menolak semua Tuntutan Jaksa Penuntut umum dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah.
(min/min)
Diskusi tentang inipost