• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Teriak Minta Tolong Jokowi, Keluarga Terdakwa Ngamuk di PN Jambi; Anak Kami Dizolimi

Riyan Pratama Divonis Hakim 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Uang Perusahan

11/04/2023
Tangis Indra Purnama Ibu terdakwa Riyan usai vonis 4 tahun penjara di PN Jambi/ Foto: Ampar

Tangis Indra Purnama Ibu terdakwa Riyan usai vonis 4 tahun penjara di PN Jambi/ Foto: Ampar

PostTweetSend
Dibaca 205

AMPAR.ID, JAMBI – Keluarga terdakwa mengamuk dan teriak histeris di pengadilan negeri (PN) Jambi usai sidang vonis hakim 4 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Riyan Pratama.

Sidang putusan yang digelar di PN Jambi yang di pimpin langsung oleh hakim ketua Yandry Roni SH MH. Sidang digelar terbuka dan terdkwa di hadirkan melalui zoom dari lapas kelas IIA Jambi. Selasa 11 April 2023.

“”Anak saya tidak bersalah, Pak Jokowi pak Mahfud saya ingin keadilan, Pak Mahfud saya ingin keadilan anak saya karena di zolimi. Aku tuntut kalian hakim dan jaksa di Padang Mahsyar, aku tunggu kalian di akhirat. Engkau lihat keadaan mereka (Kehidupan Rian-red) dulu pak hakim, cucu saya,” Tangis Indra Purnama Ibu terdakwa Riyan.

Hakim ketua dalam amar putusannya dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb memvonis 4 tahun kurungan penjara terhadap Riyan Pratama yang menjabat kepala cabang PT RMS dinyata terbukti bersalah  menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khodul, menyatakan banding atas vonis hakim 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Bacajuga

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

Presiden Prabowo ke Polri: Hukum Harus Ditegakkan Secara Adil Melindungi Seluruh Lapisan Rakyat

Enam Pesan Prabowo kepada Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Tegakkan Hukum dengan Adil

Intip Presiden Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara

“kita banding, juga akan melaporakn hakim tersbut ke Kejagung dan Pihak Kepolisian ke Mabes Polri atas vonis kepada klien kami yang dirasa sangat janggal tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Ibnu Kholdun SH MH Kuasa Hukum terdakwa.

“Kedua alat bukti dakwaan itu berdasarkan hasil audit internal. Secara ketentuan undang-undang bahwa alat bukti surat itu ada ketentuannya yaitu salah satunya berita acara,” terangnya lagi.

PERJALANAN KASUS RIAN PRATAMA

Berdasarkan Pledoi Rian Pratama Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, RIAN PRATAMA Bin DODI ANDRIANTO oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mahasiswa Segel Gedung DPRD Jambi, Ada Apa

Bahwa mencermati Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum berdasarkan fakta persidangan yang menjadi pokok atau dasar Jaksa Penuntut umum mendakwa dan menuntut Terdakwa Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana adalah Hasil Audit Internal kerugian PT. Rukun Mitra Sejati audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah).

Bahwa sebagaimana keterangan Sdr, NIKI PANCASILA dipersidangan (kesesuaian BAP poin 14) audit yang dilakukan adalah AUDIT TEMUAN SELISIH BARANG “yakni dengan cara melihat secara langsung data stok barang yang ada dalam sistem komputer dan selanjutnya melihat dan menghitung secara langsung stok barang yang ada digudang PT. Rukun Mitra Sejati “. Bahwa dari hasil audit tersebutlah barulah dapat temuan nilai kerugian.

HASIL AUDIT SECARA SEPIHAK , bahwa prosedur saat melakukan audit apakah dilakukan interviuw dan apakah ada berita acara yang ditandangani oleh sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) jawaban Sdr. NIKI PANCASILA tidak ada berita acara maupun tanda tangan, Bahwa hasil audit tersebut tidak Prosedural dan sepihak.

Bahwa sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) yang mereka kesemuanya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas penjualan barang dan lalu lintas uang masuk dan uang keluar, kesemua orang tersebut tidak dilibatkan dalam audit dan mereka semua baru mengetahui hasil audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tersebut setelah proses pemeriksaan BAP di Polresta Jambi.

Geruduk DPRD Jambi, Forum Guru Tuntut Penambahan Formasi PPPK Guru

Hal tersebut dibuktikan dihadapan Majelis Hakim terhadap hasil audit tidak ada tanda tangan sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa).

Bahwa fakta persidangan HASIL AUDIT BODONG. hasil audit tidak menggunakan KOP Perusahaan, hasil audit tidak ditanda tangani siapa yang melakukan Audit, hasil audit tidak ditanda tangani pihak-pihak yang diaudit, dan hasil audit tidak jelas ditujukan kepada dan untuk siapa, sehingga hasil audit Internal tersebut adalah menyesatkan.

KETERANGAN AHLI TERKAIT BUKTI SURAT

Dr. S. Sahabuddin,SH.MH Dosen Ahli Pidana Universitas Batanghari.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHAP menyatakan: Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 KUHAP ayat (1) hurup C, dibuat diatas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :

Bahwa menurut Ahli “Suatu surat dapat di jadikan Bukti Surat apabila memenuhi Ketentuan Pasal 187 KUHAP, akan tetapi jika surat yang dijadikan bukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 187 KUHAP maka menurut Ahli Bukti surat tersebut adalah bukti surat Ilegal dan batal demi Hukum.

Meresahkan, Masyarakat Bersama Polisi Gerebek Tempat Transaksi Narkoba

Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli tersebut atas dihubungkan dengan fakta-fakta Persidangan, maka Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati sebasar Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dapat disimpulkan:

Pendapat Ahli

Audit harus dilakukan oleh Auditor yang Indevenden yang memilik Sertifikasi sebagaimana ketentuan UU No. 5 tahun 2011 Tentang Akutan Publik.

Bukti yang tidak memenuhi unsur Pasal 187 KUHAP maka bukti surat tersebut adalah batal demi hukum.

Fakta Persidangan

Bahwa Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati dibuat oleh karyawan PT. Rukun Mitra Sejati bukan orang yang mempunyai keahlian dibidang Audit.

Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati tidak ditanda tangani pihak – pihak yang melakukan Audit maupun pihak-pihak yang diAudit.

Hasil Audit tidak menggunakan KOP Perusahaan dan Hasil Audit tidak menyebutkan untuk keperluan apa dilakukan Audit tersebut.

Kadishub Ismed Wijaya Bungkam Soal Polemik Batu Bara; Menghambat Laju Jambi Mantap

Dari uraian diatas dengan demikian hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut umum dalam Perkara Aquo untuk mendakwa dan Menuntut Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto adalah Cacat Formil. Sehingga dimohon kehadapan Majeis Hakim untuk menolak semua Tuntutan Jaksa Penuntut umum dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah.

(min/min)

Kata kunci: hakimJokowiKejagungKejati JambiPN jambiPolript RMSriyan
Berita sebelumnya

Wabup Tanjabtim Hadiri Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara

Berita selanjutnya

Wabup Merangin Safari Ramadan di Renah Alai Jangkat

Berita Terkait

JAKARTA — LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.  Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya—termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD—dilaporkan sebagai terduga penerima suap.  Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.  Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.  Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.  Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:  Ipda W: Rp1,6 Miliar  Aipda A: Rp1,5 Miliar  Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar  Aiptu NN: Rp1,45 Miliar  Brigadir AN: Rp1 Miliar  AKP MY: Rp880 Juta  Iptu YK: Rp750 Juta  Aiptu APP: Rp750 Juta  AKP WU: Rp700 Juta  AKP DS: Rp700 Juta  Briptu AP: Rp700 Juta  Iptu AHH: Rp600 Juta  Briptu KF: Rp525 Juta  Bripda A: Rp500 Juta  Aipda KA: Rp450 Juta  Pembina E: Rp400 Juta  Aipda DK: Rp295 Juta  Aiptu DL: Rp222 Juta  Brigadir AM: Rp200 Juta  Ipda AAT: Rp150 Juta  Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema "Kuota Khusus Susulan" dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.  Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi.

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

30/09/2026

Presiden Prabowo ke Polri: Hukum Harus Ditegakkan Secara Adil Melindungi Seluruh Lapisan Rakyat

01/07/2026

Enam Pesan Prabowo kepada Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Tegakkan Hukum dengan Adil

01/07/2026

Intip Presiden Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara

01/07/2026

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

13/04/2026

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

28/02/2026
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya,

Kejati Jambi Periksa 56 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

28/01/2026

Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur Berhasil Digagalkan 

10/09/2025

Polri Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan, Satgas Pangan Jambi Malah Nyatakan 8 Merk Beras Premium Tak Sesuai Standar Mutu dan Masih Aman Dikonsumsi 

05/08/2025

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri 2025

30/07/2025
Berita selanjutnya

Wabup Merangin Safari Ramadan di Renah Alai Jangkat

Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Foto: Dok Bank Jambi

Bank Jambi Raih Dua Penghargaan Digital Brand 2023

Bupati dan Wakil Bupati Merangin Salurkan Zakat Rp 267 Juta untuk 1.290 Mustahik

Edi Purwanto Minta Jalan yang Jadi Jalur Mudik Warga Diperbaiki

Momen foto bersama usai pelaksanaan Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Tanjung Jabung Timur, Rabu (12/04/2023). Foto: Dok Rizon

Bupati Tanjab Timur Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.