AMPAR.ID, Sarolangun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun mengumumkan dan menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sarolangun, dr Irwan Mizwar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2022.
Bukan hanya dr Irwan Mizwar, dalam kasus tersebut Kabid Yankes Dinkes, Sep Hurmudin juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Sarolangun melalui Kepala Seksi Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Sarolangun, Abdul Harris mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut atas kasus pengadaan alat kesehatan Antropometri, yang menggunakan anggaran APBD Sarolangun tahun 2022.
BACA JUGA:
1.301 Orang di Jambi Terjaring Operasi Pekat II Siginjai 2023
Alat kesehatan Antropometri merupakan alat untuk tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.
” Hari ini kedua tersangka tersebut langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Sarolangun,” ucap Abdul Harris.
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut pihak Kejari Sarolangun menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak Inspektorat sebesar Rp 600 juta lebih, dari anggaran total sebesar Rp 700 juta lebih.
BACA JUGA:
Swiss Belhotel Jambi Rayakan Natal dengan Penawaran Staycation dan Makan Malam Eksklusif
” Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut seharusnya ada sebanyak 85 paket atau unit, namun hanya sebanyak 16 paket yang dibelanjakan, selebihnya fiktif,” jelas Abdul Harris.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka, dr.Irwan Mizwar dan Sep Hurmudin akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fdn/Min)
Diskusi tentang inipost