AMPAR.ID, TANJABTIM – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Wabup Tanjabbar), H Hairan, SH memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) media sosial Facebook (FB), Senin (01/05/23).
Diwawancara awak media usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjab Barat menyampaikan bahwa, apa yang jadi ocehan akun FB Habibi bibi di Medsos adalah hoax.
“Terkait apa yang disampaikan habibi di pencerahan itu kami menyatakan itu hoax kalau habibi bisa membuktikan kami tunggu untuk bisa dibuktikan,” tegas Wabup didampingi Kabag Hukum Agus Sumantri.
Hairan menyebutkan hari ini dirinya memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang ia lakukan terhadap Habibi atas dugaan ujaran kebencian.
“Hari ini untuk dimintai keternagan terkiat pemberitaan atau postingan suadara Habibi di pencerahan melalui FB yang saya terima dalam bentuk screnhsoot pada 6 April 2023,” jelas Hairan.
Ia menyebutkan dalam postingan itu dirinya dituding melakukan tindakan yang tidak layak dilakukan sebagai Wakil Bupati.
“Bahwa disitu saya dituduh melakukan kezaliman nah saya hari ini dimintai keterangan perkara terkait itu dan saya memberikan keterangan semaksimal yang saya ketahui,” sebutnya.
Wabup juga meminta jika Habibi memiliki barang bukti dan alat bukti terkait dengan postingannya tersebut untuk membuktikan hal tersebut didepan penyidik.
“Kalaupun ada terkait dengan pemberita pemberitaan dari suadara Habibi kami persilahkan untuk membuktikan baik secara tertulis maupun secara lain yang bisa meyakinkan penyidik,” ujarnya
“Bahwa kami hari ini merasa nama baik kami tercemar dan dampaknya psikis terhadap saya dan keluarga,” lanjutnya.
Wabup meminta Habibi untuk objektif dan koperatif kepada penyidik untuk bisa menjelaskan semaksimalmungkin.
“Nah kami berharap suadara habibi koperatif dalam proses hukum yang ada maka hari ini kami mengucapkan terimakasih juga kepada rekan rekan kepolisian polres Tanjab Barat bahwa hari ini telah membantu kami melakukan,” harapnya.
Meski didalam UU ITE terdapat emdiasi ia meminta kepada penyidik untuk memproses kasus tersebut sebagaomana peraturan perundang undangan yang ada.
“Kemudian didalam didalam penyelenggaraan proses ITE ini nanti ada mediasi selaku manusia kita memaafkan tapi proses hukum kami tidak bisa ikut campur dan apa yang di upload habibi harus bisa dipertangungjawabkan,” pungkasnya. (Adv)
Diskusi tentang inipost