• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Terkait Putusan Batas Usia Cawapres, Riki Tryananda: Ini Normal, Keputusan Sudah Final!

15/11/2023
PostTweetSend
Dibaca 72

AMPAR.ID, JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan peraturan Calon Wakil Presiden dengan syarat batas usia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan daerah menjadi polemik di masyarakat. Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada pekan lalu bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Adapun materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sementara, pada tanggal 9 November 2023, rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Dalam hasil keputusan MKMK, eks Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan karena telah terbukti melanggar etik berat berkaitan dengan Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 sehingga dicopot dari jabatan ketua.

Banyak pandangan di masyarakat terkait hal tersebut, ada yang setuju dengan keputusan yang telah diputuskan oleh MK dan ada juga yang tidak menyetujui dikarenakan hal tersebut seakan dipaksa oleh elit politik.

Bacajuga

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

Kata Menag RI: Ramadan Jadi Momentum Bersatu Usai Pemilu

Perkembangan Teknologi Buat Pemilu 2024 Efektif, Berintegritas

Pasca Pencoblosan, Polda Jambi Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas Pemilu 2024

Riki Tryananda selaku Masyarakat Muda Jambi berpandangan, perihal tersebut sudah menjadi hal biasa, namun persoalan tersebut menjadi polemik karena bertepatan dengan Pemilu Tahun 2024.

“Ini merupakan hal yang normal dan sudah terbiasa, setiap keputusan yang ditetapkan pasti ada pro dan kontra, sebagai warga negara yang baik, kita harus menerima keputusan yang telah diputuskan oleh eks Ketua MK, karena keputusan tersebut sudah final,” kata Riki Tryananda saat di konfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Berbagai komentar di masyarakat menyebutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait minimal berusia 40 tahun tersebut terdengar keputusan yang dipaksakan oleh para elit-elit politik diduga untuk meloloskan salah satu cawapres yang ikut berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang.

“Terkait persoalan tersebut, kita sebagai masyarakat harus berfikir dewasa dan berfikir secara ilmu politik, jika memang keputusan itu melanggar kode etik dan etika, sesuai yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan MK yang telah memutuskan atau memproses eks Ketua MK yang telah mencopot jabatannya, ini menurut saya sikap yang sudah tepat agar tidak ada lagi timbul pembicaraan pro dan kontra di masyarakat,” sebutnya.

Dijelaskan Riki, masyarakat harus memahami pokok persoalan yang terjadi, jangan sampai hal tersebut menyebabkan bangsa ini terpecah belah dan harus berpikir secara dewasa demi untuk kemajuan NKRI.

“Kita sukseskan pesta demokrasi yang ada, jangan sampai persoalan yang terjadi, dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa, gimana nanti kata negara tetangga kita, pada intinya siapapun Presiden dan wakil Presiden terpilih yang terpenting bisa memajukan negara dan mensejahterahkan masyarakat,” harapnya.

Tentunya, pasti para tiga Capres dan Cawapres yang akan berkompetisi sekarang ini, pasti mempunyai niat yang baik untuk negeri dan memiliki cita-cita untuk mewujudkan Indonesia lebih maju.

“Yah harapan saya siapa pun menang tetap kepentingan masyarakat yang diutamakan, jangan lagi kita membahas persoalan yang sudah terjadi, mari kita berpikir kedepan dan yang terpenting pemimimpin kita bisa menjalankan perintah konstitusi dan apa yang menjadi visi dan misi mereka itu sendiri,” ungkapnya. (*)

Kata kunci: Batas Usai CawapresMKPemilu
Berita sebelumnya

Lima Ahli Waris Program BKBK di Batanghari Terima Santunan

Berita selanjutnya

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Sektor Pekerja Perkebunan Sawit

Berita Terkait

Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

23/10/2025
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ (foto: Fadhlillah Hafizhan M)

Kata Menag RI: Ramadan Jadi Momentum Bersatu Usai Pemilu

11/03/2024
Kegiatan Indonesia's Election Visit Program (IEVP) 2024/ (Foto: dok.humas KPU RI)

Perkembangan Teknologi Buat Pemilu 2024 Efektif, Berintegritas

16/02/2024
Pasca Pencoblosan, Polda Jambi Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas Pemilu 2024/ (foto: ampar)

Pasca Pencoblosan, Polda Jambi Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas Pemilu 2024

15/02/2024
Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat meninjau Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Taxi Way Eco Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/2/2024)/ (Foto: Dok.Dispenad)

Kata Kasad: Pelibatan TNI AD di Pemilu 2024 Sifatnya Perbantuan kepada Polri

02/02/2024
Gubernur Jambi Al Haris/ (Foto: Melli/Ampar)

Al Haris Bersama 10 Kepala Daerah Lainnya Ajukan ‘Judicial Review’ ke MK, Minta Pilkada Serentak 2025

30/01/2024
H Bakri ketua DPW PAN Jambi usai pertemuan di Hotel Swiss-Belhotel Rabu 15 November 2023 sore/ ( Foto: Juanda/Ampar)

Al Haris Ditunjuk jadi Ketua Koalisi Pemenangan Prabowo -Gibran di Jambi

15/11/2023

Polresta Deli Serdang Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

19/10/2023
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugutan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

17/10/2023
Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas dalam Pengamanan Pemilu 2024/ Foto: Humas Polda Jambi

Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas dalam Pengamanan Pemilu 2024

16/10/2023
Berita selanjutnya
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Sektor Pekerja Perkebunan Sawit/ fOTO: tANTI

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Sektor Pekerja Perkebunan Sawit

Semakin Lekat Dengan Gaya Hidup Anak Muda, Skutik Classy Yamaha Warnai Pentas Seni dan Musik di Kampus/ Foto: Didit

Semakin Lekat Dengan Gaya Hidup Anak Muda, Skutik Classy Yamaha Warnai Pentas Seni dan Musik di Kampus

Candara Ketua DPD JAMAN Jambi Seorang Aktivis Pergerakan mahasiswa Jambi./ Foto: Min

Warna Baru JAMAN Jambi Gerakan Generasi Milenial Dipimpin Aktivis Chandra Ari Wardana

Kerjasama OJK dan ESMA Serta Diakuinya KPEI Sebagai CCP

Ramaikan, Konser Amal Peduli Palestina di Tugu Keris Siginjai Minggu 19 November

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.