AMPAR.ID, JAMBI – Tim kuasa hukum Adv. A.Ihsan Hasibuan dan Adv. Jarkasman Tanjung. Adv Febriyogi Ramadhani dari Pinto Jayanegara mengklarifikasi terkait dugaan tipu gelap terkait tidak dibayarkannya uang perjalanan dinas dan reses yang sudah dilakukan dari bulan Februari hingga April 2024 di pemberitaan media online dan media sosial yang berkembang dibeberapa hari belakangan ini.
“Hal ini kami lakukan dikarenakan yang bersangkutan masih belum ada waktu untuk menyampaikan secara langsung kepada rekan-rekan media dikarenakan kesibukan pekerjaan dan sesuatu hal,” kata kuasa hukum Pinto Jayanegara, Kamis (16/5/2024).
Berikut klarifikasi dari pihak kuasa hukum Pinto Jayanegara :
1. Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Shifa adalah tidak benar, klien kami sebetulnya sangat menyayangkan hal ini terjadi, sehingga opini berkembang.
2. Bahwa Terkait klien kami yang katanya berhutang untuk keperluan kampanye, itu diluar sepengetahuannya, karena semua hal untuk keperluan kampanye sudah diatur oleh tim dari klien kami. Bahkan sampai ianya terpilih semuanya kondusif.
3. Bahwa staff dari klien kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan di rumah dinas yang didampingi Sekwan pada tanggal 8 mei 2024 yang lalu untuk menyelesaikannya. Akan tetapi Sdri. Shifa hanya mengeluarkan catatan versi dia, oleh karenanya klien kami meminta lebih terperinci, dengan tujuan agar bagian keuangan / sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya. Dan ia pun langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya yang ditujukan kepada klien kami, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut.
4. Bahwa terkait ianya dibawa ke Polsek, adalah untuk menghindari keributan dari suasana yang tidak kondusif, pihak polsek sendiri secara kebetulan berada dirumah dinas untuk memberikan keterangan lanjutan/perkembangan atas adanya laporan kehilangan yang telah dilaporkan pada tanggal 4 mei 2024.
5. Bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer terhitung sejak Januari 2024 kemarin yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekwan. Akan tetapi diberhentikan karena tidak disiplin.
6. Bahwa sebenarnya pihak dari klien kami sudah berusaha bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri. Shifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sepertinya belum mau untuk bertemu. sehingga permasalahan ini belum selesai.
7. Bahwa klien kami berharap masalah ini dapat selesaikan dengan baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
(Meli)
Diskusi tentang inipost