AMPAR.ID – Enam pejabat Nonjob/demosi lingkup pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya bertemu di meja rapat Pj sekda membahas rekomendasi KASn terkait Winwin Solution. Senin siang, (22/6)
Rapat yang dipimpin langsung PJ Sekda Sudirman dan dihadiri PLT kepala BKD Pahari, Mebahas penyelesaian atas pemberhentian dan demosi 6 pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi pada tanggal 25 November 2019 silam.
Pertemuan itu mengacu kepada surat wakil ketua kasn nomor b-667/kasn/02/2020 tanggal 18 Februari 2020 hal rekomendasi peninjauan kembali atas rekomendasi kasn nomor B- 3964/11/2019 yang suratnya nya diterima pada tanggal 2 Maret 2020.
sebelumnya pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui PJ Sekda menyampaikan penawaran solusi kepada 6 pejabat yang diberhentikan dan dimensi dari jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah provinsi Jambi.
1.diangkat dalam jabatan fungsional yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi Pratama atau
2.diikutsertakan dalam pengisian jabatan Pratama melalui seleksi terbuka terhadap 9 jabatan pimpinan tinggi Pratama yang diusulkan kekerasan sesuai dengan surat Gubernur Jambi Nomor 4964/bkd -3.2/12/2019 tanggal 13 Desember 2019 hal memohon rekomendasi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama pemerintah Provinsi Jambi tahun 2020 melalui seleksi terbuka.
Usai pertemua, Agus Hariyanto eks Kadisdik mewakili 6 pejabat lainnya menyampaikan iya tetap mengacu kepada rekomendasi KASn dan meolak dua opsi yang ditawarkan Pemprov.
“untuk proses pemberhentian dan demosi harus berpedoman dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.”kata Agus
Lanjutnya, Terhadap solusi yang disampaikan oleh pemerintah provinsi Jambi pada prinsipnya menolak dua opsi yang ditawarkan terutama untuk diangkat dalam jabatan fungsional.”karena memerlukan proses yang panjang dan terhadap opsi yang ditawarkan untuk mengikuti lelang terbuka yang akan datang tidak memungkinkan karena ada beberapa PNS yang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jpt Pratama karena batasan umur”katanya.
Yang intunya ,6 PNS tersebut menyampaikan kepada pemerintah provinsi Jambi cq. PJ Sekda untuk diterima ditempatkan pada jabatan yang selama ini didudukinya atau jabatan pimpinan tinggi Pratama lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh ksn dalam surat wakil ketua ksn nomor B-667/kasn/0 2/2020.
Agus mengatakan pertemuaan itu mencari solusi dan pemorov Jambi juga legowo terkait apa yang kita sampaikan , “selanjutnya terkiat pertemuan tadi pihak Pemprov akan melaporkan ke gubernur, dan disampaikan hasislnya ke kementrian dan hasilnya kita tunggu.”tutup Agus.
Terpisah, ampar.id mencoba mengkonfirmasi pj sekda namun belum digubris.”pak sekda masih rapat”.kata salah satu staf yang berjaga di ruang PJ sekda
Untuk diketahui, 6 pejabat yang di Non-job/demosi yakni Eks kepala BKD Husairi , Kadisdik Agus Hariyanto, Kadisperindag ariansyah, kadisbudpar Ujang Hariadi, kasat Pol-PP Edy kusmiran, karikesrams Amsyarnedi.(Na)
Diskusi tentang inipost