AMPAR.ID – Tim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dan Polsek Tungkal Ilir Mengungkap Peredaran Uang Palsu (Upal) Sebanyak Rp245,3 Juta Dan Empat Tersangka Acun, Safei, Mahrus Dan Amat Uang Yang Sudah Di Edarkan Para Tersangka Sekitar 1,5 Juta Di Pasar Kualatungkal Dan Sekitarnya.
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro Mengatakan Uang Yang Sudah Beredar Sekitar Rp 1,5 Juta. Uang Itu Beredar di Pasar Dan Tempat Jasa pijit. Selain Itu di Toko-Toko Juga Telah Beredar. “Toko Kelontong, Tempas Jasa Dan Pasar,”Katanya
Mantan Orang Dekat Kapolda Jambi Era Muchlis Ini, Menyebutkan Jika Uang Itu Pertama Didapatkan Dari Tersangka Dimas (DPO) Kemudian Uang Itu Diberikan Kepada Acun Dan Safei. Dari Safei Dan Acun Uang Itu Kemudian Diberikan Kepada Mahrus Dari Mahrus Kemudian Uang Itu Di Sebagian Diberikan Kepada Amat.
“di Amat Inilah Uang Mulai Di Edarkan Termasuk Tempat Pijat Dan Dipasaran. Dengan Cara Belanja Dengan Uang Rp 100 Ribu Palsu,”Jelasnya.
Saat Ditanya Pada Pelaku Di Upah Berapa. Guntur Menyebutkan Para Pelaku Tersebut Hanya Diberikan Uang Untuk Menyimpan Namun Entah Mengapa Uang Itu Di Edarkan. Sepertinya, Kata Dia, Ada Skenario Baru.
“Jadi, Perintah Awal Untuk di Simpan, Tapi Entah Kenapa Kok di Edarkan Kita Masih Dalami Motif Ini,”Paparnya.
Saat Ditanya Uang Itu Dari Mana, Guntur Belum Bisa Menyebutkan. Sebab, Kata Dia, Yang Mengetahui Uang Itu Dari Mana Merupakan Dimas. Yang Saat Ini Tengah di Buru.
“Dimas Yang Tau Dari Mana, Dia Masih Kita Buru,”Bebernya.
Para Pelaku Terancam Dua Pasal Berlapis Dalam Hal Ini Yakni Pasal Terkait Dengan Peredaran Uang Nya Dan Penyimpanan. Untuk Peredaran Nya Terancam 10 Tahun Dan Penyimpanan 15 Tahun .(FR)
Diskusi tentang inipost