Senin, 15 Agustus 2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
    • KABAR TNI – POLRI
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ADVERTORIAL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA

Wadidaw! Massa Ricuh Usai Sidang Vonis Banding Habib Rizieq, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Senin, 30 Agustus 2021
di BERITA
Massa ricuh usai sidang vonis banding Habib Rizieq (Instagram/@warungjurnalis)

Massa ricuh usai sidang vonis banding Habib Rizieq (Instagram/@warungjurnalis)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Kericuhan massa terjadi usai Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis banding kasus tes swab RS UMMI, Bogor.

Massa turun ke jalanan, dan membuat kericuhan tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja menggelar sidang, Senin (30/8/2021).

Bacajuga

4 Mobil Hangus, Kebakaran Gudang Minyak di Jambi

Polisi Kantongi Identitas Pemilik Gudang Minyak Terbakar

Terlihat dari unggahan Instagram @warungjurnalis, polisi menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata.

Menurut keterangan kericuhan terjadi tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hal itu diuduga menyusul permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab harus ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akibatnya kini Habib Rizieq masih akan tetap mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab RS Ummi Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus pada Senin (30/8/2021).

“Atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar Binsar Pamopo.

PT DKI juga tetao memberikan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Umm, Andi Tatat

Dalam sidang yang digelar tadi pagi, Binsar Pamopo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dan pengacara Habib Rizieq hadir langsung di persidangan.

Sumber: Poskota.co.id

Kata kunci: berita JambiFPIHabib RizieqhukumkriminalitasRicuhSidang Habib RizieqVonis
IKLAN
Berita sebelumnya

DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus BOT dan Konflik Lahan, Edi Purwanto : Kita Membantu Pemerintah Daerah

Berita selanjutnya

Polsek Telanaipura Usut Aksi Penembakan di Broni, Korban Alami Luka Tembak Ditangan

TerkaitBerita

Mobil yang Hangus Terbakar di Lokasi Kejadian./ AMPAR

4 Mobil Hangus, Kebakaran Gudang Minyak di Jambi

Senin, 15 Agustus 2022
Kejadian Saat Kebakaran Terjadi/ doc.ist

Polisi Kantongi Identitas Pemilik Gudang Minyak Terbakar

Senin, 15 Agustus 2022
Tampak Lokasi Kebakaran/ AMPAR

Gudang Minyak Terbakar, Warga Dengar Suara Ledakan

Senin, 15 Agustus 2022

Besok, Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi

Minggu, 14 Agustus 2022

Mahasiswa Asal Papua Ikut Kibarkan 1000 Bendera Merah Putih di Gentala Arasy

Jumat, 12 Agustus 2022

Tewasnya K, 4 Saksi Diperiksa Polisi

Jumat, 12 Agustus 2022

Al Haris Ajak Forum CSR Bersinergi Bangun Jambi

Kamis, 11 Agustus 2022

Selamat Bertanding, Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Provinsi Jambi

Rabu, 10 Agustus 2022

8 Pesantren Ikuti Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Provinsi Jambi

Rabu, 10 Agustus 2022

Terbagi 2 Kubu Buruh, KSBSI Tetap Turun Aksi

Rabu, 10 Agustus 2022
Muat lebih banyak
Berita selanjutnya

Polsek Telanaipura Usut Aksi Penembakan di Broni, Korban Alami Luka Tembak Ditangan

Bupati Fadhil Jadi Pembicara Acara Wibiner Nasional Bersama Menteri dan Gubernur

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS 2021

52 Pejabat Ikuti Asesment JPT Pratama Pemprov Jambi, Siap-siap Melanting

PT SMI Kucurkan Dana Pinjaman Ke Pemkot Jambi Sebesar Rp 140 Miliar

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
    • KABAR TNI – POLRI
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ADVERTORIAL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.