AMPAR.ID – Brutal! video sopir truk sempoyongan diduga dikeroyok gerombolan anggota Dishub yang sok jagoan, muka ringsek kena bogem mentah. Menjadi viral di sosial media.
Selalu ada insiden di jalan raya yang membuat pemotor miris dan takut. Bukan cuma kecelakaan yang merenggut korban jiwa, di jalan raya juga sering terjadi keributan.
Bahkan berujung pengeroyokan yang enggak seimbang. Korban dipukul dan ditendang beramai-ramai sampai bonyok.
Kasus pengeroyokan kembali terjadi dan menimpa seorang sopir truk.
Dikutip Gridmotor.id dari FB Aidil Jasra, seorang sopir truk nampak terlibat cek-cok dengan beberapa anggota dishub.
Insiden pengeroyokan sendiri berlangsung di daerah Muara Bulian, Batanghari Jambi pada Sabtu, (18/7) kemarin.
Dari rekaman video, awalnya terjadi saling dorong dan tiba-tiba seorang petugas nampak memukul sopir truk berbaju merah ini.
Brutal! video sopir truk sempoyongan dikeroyok gerombolan anggota Dishub yang sok jagoan, muka ringsek kena bogem mentah.
Karena enggak terima, sopir truk balas memukul dan terjadilah pengeroyokan.
Beberapa anggota Dishub nampak beringas diduga memukul dan menendang korban.
Keributan yang enggak seimbang itu juga awalnya sudah dilerai seorang anggota polisi.
Namun anggota Dishub tetap ngamuk dan terus memburu sopir truk sambil memukulinya.
Akibatnya, wajah sopir truk babak belur dan mengeluarkan darah.
Beberapa warga dan pemotor yang melihat kejadian itu memilih menghindar.
Sayangnya pemilik FB Aidil Jasra enggak menjelaskan duduk permasalahannya sehingga terjadi pengeroyokan.
Dari komentar netizen, antara anggota Dishub yang terlibat pengeroyokan sopir truk ini sudah selesai masalahnya.
Kasus sudah dimediasi dan korban dan pelaku pengeroyokan memilih untuk berdamai.
Terlepas dari apakah korban tersebut dikeroyok karena melakukan suatu tindak pidana, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana.
Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Nah, sebaiknya kalau ada masalah di jalanan bisa dibicarakan atau dimusyawarahkan demi mencari solusi, jangan asal keroyok dan main hakim sendiri yang ujung-ujungnya bisa masuk penjara.(*/Dr)
Sumber: Gridmotor.id
Diskusi tentang inipost